PARADAPOS.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik persekongkolan perpajakan dan penggelapan pajak. Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio) menuju target 12 persen, sekaligus menutup kebocoran penerimaan negara. Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026), menyusul sejumlah penindakan hukum yang telah dilakukan.
Pembenahan Internal dan Rotasi Pejabat
Sebagai langkah konkret, Purbaya menyebutkan bahwa pembenahan internal di tubuh Kementerian Keuangan tengah digalakkan. Upaya ini telah dimulai dengan melakukan rotasi sejumlah pegawai di instansi strategis, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Menurut Menkeu, keputusan rotasi ini bukan sekadar mutasi biasa, mel mel melainkan bagian dari strategi penataan organisasi yang lebih luas. Tujuannya adalah menempatkan sumber daya manusia terbaik pada posisi-posisi kunci di momen yang tepat, guna memperkuat integritas dan kinerja institusi.
Optimasi Teknologi untuk Cegah Penyelewengan
Di sisi lain, pemerintah juga semakin mengandalkan teknologi untuk memantau dan mencegah potensi kehilangan pendapatan. Pemanfaatan sistem Coretax dioptimalkan, sementara teknologi kecerdasan artifisial (AI) diterapkan untuk mendeteksi praktik underinvoicing atau pencatatan harga di bawah nilai pasar.
Purbaya memberikan contoh nyata yang telah terungkap. "Kan sudah ketahuan yang pernah saya sebut. Ekspor minyak kelapa sawit (CPO), banyak sekali yang ketahuan underinvoicing. Harga dimurahin di sini, di luar negeri dijualnya lebih tinggi, dua kali lipat. Nanti akan kami kejar," paparnya dengan tegas.
Target Rasio Pajak dan Tantangan ke Depan
Meski menargetkan rasio perpajakan pada level 12 persen, Purbaya mengakui bahwa perjalanan menuju angka tersebut tidak mudah. Dia menyebut level ideal untuk menutup kebutuhan APBN 2026 sulit dipastikan karena kompleksitas dalam mengubah tren rasio perpajakan yang telah lama mengendap.
Namun, dia meyakini fondasi fiskal Indonesia saat ini sudah cukup kuat untuk bergerak ke arah rasio 11 hingga 12 persen. "Itu sudah aman sekali. Tapi, biasanya memang nggak gampang. Perlu ekstra usaha," tuturnya, mengakui bahwa diperlukan kerja keras ekstra untuk mendongkrak angka tersebut.
Secara historis, rasio pajak Indonesia memang cenderung stabil di kisaran 10 persen. Data menunjukkan rasio sebesar 10,38 persen pada 2022, kemudian 10,31 persen (2023), dan sedikit turun menjadi 10,08 persen pada tahun 2024. Pencapaian target di atas 11 persen, oleh karena itu, akan menjadi lompatan signifikan yang membutuhkan tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga perbaikan sistem dan kepatuhan sukarela dari wajib pajak.
Artikel Terkait
Pasar MPV Bekas Rp50 Jutaan Masih Didominasi Avanza, Xenia, dan Grand Livina
Megawati: Kesetaraan Perempuan adalah Perintah Konstitusi, Bukan Sekadar Kebijakan
Israel Sampaikan Peringatan Serius ke AS: Siap Serang Iran Secara Unilateral
Bareskrim Ungkap Modus TPPO WNI ke Kamboja Lewat Tawaran Kerja di Medsos