PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap potensi kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp10 hingga 14 triliun, dari dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO). Kerugian sementara ini belum termasuk dampak ekonomi lebih luas yang masih dihitung auditor. Kasus ini berakar pada penyimpangan aturan ekspor CPO periode 2020-2024, yang melibatkan 11 tersangka dari kalangan penyelenggara negara dan swasta.
Modus Rekayasa Klasifikasi Ekspor
Menurut penyidik, skema korupsi ini berawal dari kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang mewajibkan produsen menyisihkan CPO untuk pasar dalam negeri guna menjaga stabilitas harga minyak goreng. Namun, dalam implementasinya, ditemukan celah yang dimanfaatkan secara sistematis.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa modus utama yang terungkap adalah rekayasa klasifikasi komoditas. "Produsen diwajibkan menyisihkan sebagian produknya untuk dijual di dalam negeri demi menjaga ketersediaan minyak goreng dan stabilitas harga," tuturnya dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Lebih lanjut, Syarief memaparkan teknik manipulasi yang digunakan. "CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) menggunakan kode HS berbeda, yang seharusnya untuk residu atau limbah padat CPO," jelasnya. "Modus ini memungkinkan CPO diekspor seolah bukan CPO, sehingga terbebas dari kewajiban DMO dan bea keluar," sambungnya.
Dampak dan Keterlibatan Oknum
Praktik ini tidak hanya merugikan penerimaan negara dari bea keluar, tetapi juga membuat kebijakan pengendalian harga menjadi tidak efektif. Penyidik juga menduga adanya aliran imbalan kepada oknum tertentu untuk melancarkan proses administrasi ekspor yang manipulatif.
Syarief menegaskan bahwa implikasi penyimpangan ini sangat serius bagi tata kelola komoditas strategis. "Penyimpangan ini berdampak luas termasuk kehilangan penerimaan negara, tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO, serta terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional," ujarnya.
Profil Tersangka dan Pengembangan Kasus
Dari sebelas orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya berasal dari kalangan penyelenggara negara. Mereka adalah pejabat di Kementerian Perindustrian, Direktorat Teknis Fabianan, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPB/KPBC) Pekanbaru.
Sisanya, delapan orang, merupakan pelaku dari sektor swasta yang menjabat sebagai direktur atau komisaris di sejumlah perusahaan terkait. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus dilakukan secara intensif. Tim penyidik berupaya melacak kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan manipulasi ekspor CPO yang diduga telah berlangsung selama beberapa tahun tersebut.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Pengeroyokan Pelajar di Cempaka Putih
Pemerintah Percepat Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 29 Provinsi
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO Disamarkan Jadi Limbah
Polisi dan DLH Selidiki Dugaan Pencemaran Kimia di Sungai Cisadane Pascakebakaran Gudang