PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus manipulasi dalam ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya, palm oil mill effluent (POME), selama periode 2022-2024. Modus ini diduga dilakukan untuk mengelak dari kebijakan pembatasan ekspor yang diterapkan pemerintah guna menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng dalam negeri.
Latar Belakang Kebijakan Pembatasan Ekspor
Kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO telah berjalan sejak 2020 hingga 2024. Langkah ini merupakan respons pemerintah untuk menjamin ketersediaan komoditas strategis ini di pasar domestik serta melindungi konsumen dari gejolak harga. Pengendalian dilakukan melalui sejumlah instrumen, seperti kewajiban penjualan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO), persyaratan perizinan ekspor, serta penerapan bea keluar dan pungutan sawit.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan landasan hukum dari kebijakan tersebut. "Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy)," jelasnya.
Modus Rekayasa Klasifikasi Komoditas
Dalam aturan yang berlaku, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dengan kode HS 1511, tanpa memandang kadar asam lemak bebas (Free Fatty Acid/FFA). Artinya, semua jenis CPO, termasuk yang berkadar asam tinggi, tetap wajib mematuhi aturan pembatasan ekspor dan membayar kewajiban fiskal kepada negara.
Namun, penyidik menemukan praktik yang menyimpang dari ketentuan ini. Para tersangka diduga melakukan rekayasa dengan mengubah klasifikasi barang ekspor.
Syarief Sulaeman Nahdi memaparkan temuan tersebut. "Namun, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi yang sengaja diklaim sebagai POME atau PAO dengan menggunakan HS Code yang berbeda," ungkapnya.
Modus ini, lanjut Syarief, bertujuan untuk mengelabui otoritas. Dengan mengklaim CPO berkadar asam tinggi sebagai limbah padat sawit (POME) yang memiliki kode HS berbeda, komoditas itu seolah-olah bukan lagi CPO yang dibatasi. Akibatnya, ekspor dapat berjalan tanpa terikat aturan DMO dan terbebas dari sebagian kewajiban pembayaran kepada negara.
Implikasi dan Langkah Hukum
Rekayasa semacam ini bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi mengganggu efektivitas kebijakan pemerintah dalam stabilisasi pasar domestik. Pengungkapan modus operandi ini menunjukkan kompleksitas pengawasan di sektor komoditas perkebunan yang bernilai tinggi. Kejaksaan Agung kini terus mendalami kasus ini untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Pengeroyokan Pelajar di Cempaka Putih
Pemerintah Percepat Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 29 Provinsi
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO Disamarkan Jadi Limbah
Polisi dan DLH Selidiki Dugaan Pencemaran Kimia di Sungai Cisadane Pascakebakaran Gudang