Pemerintah Percepat Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 29 Provinsi

- Selasa, 10 Februari 2026 | 18:00 WIB
Pemerintah Percepat Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 29 Provinsi

PARADAPOS.COM - Pemerintah Indonesia mempercepat program perlindungan lahan sawah secara nasional. Melalui Tim Pengendalian Alih Fungsi Lahan, pemerintah akan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh provinsi, kecuali DKI Jakarta yang dianggap sudah tidak memiliki sawah. Penetapan ini, yang menjadi dasar bagi daerah untuk menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), bertujuan mengunci lahan produktif agar tidak mudah beralih fungsi demi menjaga ketahanan pangan nasional.

Penetapan Bertahap di 29 Provinsi

Pelaksanaan program ini dilakukan secara bertahap. Pada awal Maret mendatang, penetapan LSD akan menyasar 12 provinsi yang tersebar dari Sumatera hingga Kalimantan dan Sulawesi, dengan total luas mencapai sekitar 2,75 juta hektare. Tahap kedua, yang mencakup 17 provinsi lainnya, direncanakan selesai pada akhir Juni. Langkah ini memperluas cakupan LSD yang sebelumnya hanya berlaku di delapan provinsi, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali, setelah adanya revisi peraturan presiden.

Perluasan payung hukum ini menjadi fondasi utama. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026, yang merevisi Perpres 59/2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Revisi inilah yang membuka jalan bagi perluasan wilayah LSD ke hampir seluruh Indonesia.

Target 87 Persen Lahan "Digembok"

Di balik penetapan LSD, terdapat target strategis yang ambisius. Pemerintah menetapkan bahwa 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional seluas 7,35 juta hektare harus berstatus sebagai LP2B—lahan yang "digembok" dan tidak boleh dialihfungsikan sembarangan. Hanya sekitar 13 persen sisanya, atau kurang dari satu juta hektare, yang dapat digunakan untuk keperluan lain, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid menegaskan komitmen ini dalam sebuah konferensi pers di Jakarta. Dengan nada tegas, ia menjelaskan batasan yang berlaku.

“Yang 87 persen dipastikan tidak boleh (dialihfungsikan). Gembok kunci,” tegas Nusron.

Ia menambahkan bahwa alokasi untuk pembangunan lain sangat terbatas. “Seperti sekolah rakyat, seperti apa, dan sebagainya PSN, itu hanya boleh menggunakan yang 13 persen,” lanjutnya.

Kewajiban Daerah dan Penertiban Pelanggaran

Untuk memastikan target itu tercapai, pemerintah daerah diberi mandat yang jelas. Mereka wajib mengalokasikan 87 persen LP2B dari total LBS di wilayahnya ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Jika daerah dinilai lalai menjalankan kewajiban ini, sanksinya tegas: seluruh LBS di wilayah tersebut akan otomatis dikategorikan sebagai LP2B yang terlindungi.

Meski aturan sudah ada, Nusron mengakui bahwa praktik alih fungsi liar masih terjadi. Data menunjukkan, dalam periode 2019-2025, telah terjadi alih fungsi sawah seluas lebih dari 554 ribu hektare. Yang memprihatinkan, sekitar 144 ribu hektare di antaranya justru berada di area yang seharusnya dilindungi (LP2B), banyak yang berubah menjadi kawasan perumahan dan industri.

“Yang dapat izin dari pemerintah pusat hanya 7.700 sekian,” ungkapnya, menyoroti besarnya selisih antara alih fungsi legal dan ilegal.

Sebagai bentuk penegakan hukum, UU No. 41/2009 sebenarnya telah mengatur mekanisme penggantian yang berat bagi lahan LP2B yang terpaksa dialihfungsikan untuk kepentingan umum. Penggantinya wajib disediakan dengan luas minimal tiga kali lipat untuk sawah beririgasi, dua kali lipat untuk rawa, dan satu kali lipat untuk lahan tanpa irigasi. Regulasi ini dirancang untuk tidak hanya menghukum, tetapi lebih penting lagi, untuk memulihkan dan bahkan meningkatkan aset lahan produktif negara.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar