PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit. Penetapan ini menyusul penyelidikan atas dugaan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO) menjadi limbah pabrik kelapa sawit (POME) pada tahun 2022. Dari sejumlah tersangka, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, sementara delapan lainnya berasal dari kalangan swasta.
Modus Rekayasa Klasifikasi Ekspor
Menurut keterangan resmi dari Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, inti dari kasus ini adalah upaya sistematis untuk mengelabui aturan ekspor. Modus yang diduga adalah dengan mengklasifikasikan ulang CPO berkadar asam tinggi sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME), yang merupakan residu atau limbah. Caranya dengan menggunakan kode HS (Harmonized System) yang seharusnya diperuntukkan bagi limbah padat pengolahan CPO.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Selasa (10/2/2026), Syarief memaparkan tujuan dari rekayasa ini.
"Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara," jelasnya.
Dampak dan Potensi Kerugian Negara
Praktik semacam ini bukan hanya melanggar ketentuan teknis perdagangan internasional, tetapi juga berpotensi merugikan penerimaan negara. Dengan lolosnya CPO sebagai komoditas limbah, eksportir diduga mengelak dari berbagai kewajiban finansial seperti pungutan ekspor (PE) dan ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) yang saat itu berlaku untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng dalam negeri.
Syarief menambahkan bahwa kerumitan kasus ini juga dipicu oleh acuan regulasi yang dinilai problematis.
"Hal ini terjadi karena ada penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat," lanjutnya.
Dugaan Suap dan Ekspansi Penyidikan
Lebih jauh, penyidik tidak hanya mendalami aspek administrasi dan kepabeanan. Mereka juga mengembangkan penyelidikan ke ranah tindak pidana korupsi konvensional. Dari pengembangan kasus, muncul dugaan kuat adanya aliran suap dari pihak swasta kepada oknum penyelenggara negara. Transaksi ini diduga bertujuan untuk memuluskan proses ekspor dengan klasifikasi yang tidak sesuai tersebut, sekaligus mengurangi beban biaya yang harus ditanggung perusahaan.
Langkah penetapan 11 tersangka ini menandai fase lanjutan dari penyidikan yang telah berjalan. Kejagung tampaknya berupaya menyelidiki kasus ini secara komprehensif, mulai dari pelaku di lapangan yang melakukan rekayasa dokumen hingga oknum di birokrasi yang diduga memberikan fasilitas.
Artikel Terkait
Andre Rosiade Salurkan Bantuan dan Soroti Proyek Strategis Sumbar di HUT Gerindra
Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono Meninggal Dunia
Anggota DPR Imbau Masyarakat Saring Informasi Digital Jelang Ramadan
Gubernur DKI Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Pengeroyokan Pelajar di Cempaka Putih