Ahli IT Siap Paparkan Analisis Ijazah Jokowi di Polda, Pertanyakan Kriminalisasi Peneliti

- Rabu, 11 Februari 2026 | 07:00 WIB
Ahli IT Siap Paparkan Analisis Ijazah Jokowi di Polda, Pertanyakan Kriminalisasi Peneliti

PARADAPOS.COM - Leony Lidya, penggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo, dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim kuasa hukum Roy Suryo dalam pemeriksaan kasus tersebut di Polda Metro Jaya. Ahli di bidang teknologi informasi ini menyatakan kesiapannya untuk menjelaskan analisisnya terkait dokumen ijazah yang menjadi perdebatan publik, sekaligus mengungkapkan keheranannya atas proses hukum yang menjerat peneliti lain dalam kasus yang sama.

Ahli Siap Paparkan Analisis Teknis

Dalam keterangannya, Leony Lidya menegaskan posisinya sebagai ahli dengan latar belakang spesifik di bidang rekayasa perangkat lunak, sistem informasi, dan manajemen pengetahuan. Ia meyakini keahlian tersebut relevan untuk mengurai kontroversi seputar dokumen ijazah yang pernah digunakan sebagai syarat administrasi pencalonan.

"Saya hadir menjadi ahli, di bidang keahlian saya software engineering, information system, dan knowledge management. Semua bidang ini beserta pengalaman praktis saya itu terkait dan bisa diterapkan untuk memahami fenomena kontroversi dari ijazah Joko Widodo, yang pernah digunakan sebagai persyaratan untuk mendaftar di KPU," ungkapnya, Rabu (11/2026).

Ia pun menyuarakan keheranan yang mendalam. Menurut pengamatannya, Roy Suryo dan tim justru menghadapi kriminalisasi atas aktivitas penelitian yang seharusnya bersifat ilmiah. Padahal, fokus penelitian mereka sama dengan peneliti lain yang juga mengkaji dokumen serupa.

Konteks Era dan Metode Analisis

Leony kemudian memberikan konteks temporal, mengaitkan periode kelulusan dengan teknologi yang digunakan pada masanya. Ia menyebut sebagai lulusan era 80-an, sezaman dengan masa studi Presiden Jokowi, di mana pengolahan kata masih menggunakan prosesor berbasis DOS seperti WordStar.

"Skripsi yang diteliti itu lembar pengesahan dan pada ijazah itu lintasan. Saya kebetulan lulusan angkatan 80 juga, pada masa era yang sama dengan era Pak Jokowi lulus. Dimana pada masa itu yang digunakan komputer dengan perangkat pengolah prosesor, katanya itu adalah Wordstat dan sisinya masih berbasis DOS," tuturnya.

Menurutnya, kecurigaan yang muncul terhadap dokumen, seperti ketidakkonsistenan spasi antar huruf, adalah hal wajar untuk diteliti lebih lanjut. Ia memaparkan bahwa peneliti lain, Rismon, telah menggunakan pendekatan yang metodologis.

"Dengan pendekatan dan teknik-teknik dan tools yang digunakan, Rismon bisa mengidentifikasi jenis font tersebut Times New Roman. Disini Bang Rismon sudah menggunakan pendekatan, tahapan proses identifikasi dengan benar, begitu juga dengan lintasan," jelas Leony.

Beda Persepsi Istilah Teknis

Lebih lanjut, ahli ini menduga adanya kesenjangan pemahaman istilah teknis antara peneliti dan penyidik yang berpotensi memicu salah tafsir. Ia mengambil contoh kata "manipulasi" yang dalam konteks keilmuwan tidak selalu bermakna negatif.

"Pertama kata manipulasi, saya khawatir ini ya, tuduhan ini karena adanya perbedaan pengetahuan yang jomplang antara ahli seperti Bang Rismon dengan pihak penyidik karena kata manipulasi itu tidak selalu bermakna negatif," paparnya.

Ia kemudian memberikan analogi dari bidang keahliannya sendiri untuk memperjelas pernyataan tersebut.

"Contohnya bidang saya rekayasa perangkat lunak, selama ini kita pahamnya rekayasa itu karena pengetahuannya negatif ya, merekayasa sesuatu, padahal di bidang saya itu engineering artinya pekerjaan menghasilkan suatu produk dengan prinsip-prinsip, teori-teori, ada pendekatan, metode, ada tools yang digunakan untuk menghasilkan suatu produk," kata Leony lagi.

Penerapan Pasal ITE Dipertanyakan

Dari sisi hukum, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menambahkan bahwa kehadiran Leony juga akan membantu menjelaskan penerapan pasal dalam UU ITE yang dijeratkan kepada kliennya. Inti permasalahan, menurutnya, terletak pada objek yang dituduh dirusak.

"Jadi, yang diteliti itu sokol ijazah Jokowi, ijazah itu nggak rusak, tetap seperti itulah. Nah apakah asli atau tidak kesimpulan beliau mengatakan itu tidak asli atau tidak autentik, tidak original. Pasal 35 yang lebih tidak masuk akal lagi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik," katanya.

Pemeriksaan terhadap saksi ahli ini menjadi bagian penting dalam proses hukum yang terus berlanjut, menyoroti titik temu—dan sering kali, titik sengkarut—antara analisis forensik digital, interpretasi hukum, dan dinamika politik yang melingkupinya.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar