Pansel OJK Buka Pendaftaran Tiga Pimpinan Tertinggi, Mantan Politisi Diperbolehkan dengan Syarat

- Kamis, 12 Februari 2026 | 01:50 WIB
Pansel OJK Buka Pendaftaran Tiga Pimpinan Tertinggi, Mantan Politisi Diperbolehkan dengan Syarat

PARADAPOS.COM - Proses seleksi untuk mengisi tiga posisi pimpinan tertinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi dimulai. Pembukaan pendaftaran ini menyusul diterbitkannya Keputusan Presiden yang membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pada 9 Februari 2026, menandai babak baru dalam pencarian pemimpin untuk lembaga pengawas sektor keuangan nasional tersebut.

Jadwal dan Susunan Panitia Seleksi

Pendaftaran bagi calon komisioner dibuka selama kurang lebih tiga minggu, mulai 11 Februari hingga 2 Maret 2026. Proses seleksi yang ketat ini akan dipimpin oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua merangkap anggota. Ia didampingi oleh delapan anggota pansel yang berasal dari latar belakang kebijakan moneter, fiskal, dan pengawasan, termasuk Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, dan Bambang Eko Suhariyanto.

Dalam keterangan resminya, Sekretariat Pansel menegaskan kesiapan mereka memulai proses. "Panitia Seleksi bekerja sigap dengan secara resmi membuka pendaftaran calon," ungkapnya.

Posisi Strategis yang Diperebutkan dan Tujuannya

Tiga jabatan strategis yang akan diisi adalah Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota. Pengisian posisi ini bukan sekadar rotasi biasa, melainkan upaya strategis untuk menjamin keberlanjutan kepemimpinan dan memperkuat tata kelola OJK di tengah dinamika pasar keuangan yang kompleks.

Calon yang berminat harus memenuhi sejumlah persyaratan dasar, seperti kewarganegaraan Indonesia, akhlak dan integritas yang baik. Syarat dan ketentuan lengkap dapat diakses melalui pengumuman resmi pansel.

Latar Belakang dan Konteks Pasar

Proses rekrutmen ini berlangsung pasca mengundurnya tiga pimpinan OJK, yaitu Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara, dan Inarno Djajadi. Pergantian kepemimpinan terjadi dalam situasi pasar modal domestik yang sedang mengalami tekanan, dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang bergejolak. Kondisi ini tentu menambah beban dan ekspektasi terhadap calon pemimpin baru untuk segera memulihkan kepercayaan.

Peluang bagi Mantan Politisi dengan Catatan

Salah satu poin yang menarik perhatian publik adalah terbukanya kesempatan bagi kalangan mantan politisi untuk mendaftar. Kebijakan ini muncul di tengah desas-desus yang menyebutkan nama Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, sebagai salah satu calon potensial.

Ketua Sekretariat Pansel OJK, Arief Wibisono, menjelaskan mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan bahwa meski diperbolehkan mendaftar, calon dari kalangan pengurus partai politik wajib melepaskan jabatan partainya sebelum resmi ditetapkan sebagai komisioner.

"Dalam hal calon anggota Dewan Komisioner OJK tadi merupakan pengurus salah satu parpol, maka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang OJK dan yang diubah dengan Undang-Undang P2SK [Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan], wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan ke pengurusan pada parpol tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner OJK," jelas Arief dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan.

Aturan ini, lanjutnya, dirancang untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan, sekaligus menjaga independensi lembaga. "Jadi sebelumnya kalau nanti dia mau ditetapkan, baru dia udah wajib enggak boleh parpol ya... kami ingin mencegah conflict of interest. Jadi [kewajiban mundur] sebelum ditetapkan sebagai ADK," tegasnya.

Sementara itu, Misbakhun sendiri memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh mengenai namanya yang disebut-sebut. Politisi Partai Golkar itu menekankan bahwa fokusnya saat ini adalah tugas yang diberikan partai, yaitu memimpin Komisi XI DPR. "Tugas dari partai saya, dari ketua umum partai saya, Pak Bahlil, saya sebagai Ketua Komisi XI. Belum ada perintah selain perintah itu dan saya tidak mau berandai-andai," ujarnya.

Kriteria Ideal Pemimpin OJK Menurut Pengamat

Di luar proses administratif, pengamat perbankan Moch Amin Nurdin menyoroti standar tinggi yang harus dipenuhi calon, terutama untuk posisi Ketua Dewan Komisioner. Menurutnya, integritas dan independensi mutlak menjadi fondasi utama.

“Ketua OJK harus benar-benar bebas dari konflik kepentingan, tidak terafiliasi dengan kepentingan politik maupun kelompok usaha tertentu, serta memiliki rekam jejak yang bersih dan kredibel,” tutur Amin.

Selain itu, kapasitas kepemimpinan dan kedalaman pengalaman di sektor jasa keuangan menjadi penilaian krusial. Figur yang dipilih harus mampu menjadi jangkar stabilitas dan kepercayaan pasar di tengah tantangan yang kian kompleks. Kemampuan komunikasi yang jelas serta visi jangka panjang untuk penguatan tata kelola dan pengawasan berbasis risiko juga dinilai sebagai kualitas yang tak bisa diabaikan dalam seleksi kali ini.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar