Pemerintah Terapkan WFA untuk ASN dan Swasta Saat Libur Idulfitri 2026

- Rabu, 11 Februari 2026 | 07:50 WIB
Pemerintah Terapkan WFA untuk ASN dan Swasta Saat Libur Idulfitri 2026

PARADAPOS.COM - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta selama periode libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 2026. Kebijakan yang diumumkan pada Selasa, 10 Februari 2026 ini dirancang untuk memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan mudik atau liburan tanpa mengorbankan produktivitas kerja, dengan memberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja.

Fleksibilitas untuk Optimalkan Mobilitas

Kebijakan ini muncul sebagai respons antisipatif terhadap lonjakan mobilitas yang biasa terjadi jelang libur panjang. Dengan pola kerja yang lebih fleksibel, diharapkan arus perjalanan dapat lebih tersebar dan terkelola. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan bahwa esensi kebijakan ini adalah menyeimbangkan antara hak pekerja untuk berkumpul dengan keluarga dan kelancaran aktivitas ekonomi.

"Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) IdulFitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja," jelas Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.

Sektor-Sektor yang Dikecualikan

Meski bersifat fleksibel, kebijakan WFA ini tidak berlaku universal. Terdapat sejumlah sektor yang, karena karakteristik operasionalnya, dikecualikan dan tetap harus beroperasi secara langsung di tempat kerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merinci sektor-sektor tersebut, antara lain kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan langsung dengan kelangsungan produksi atau operasional pabrik. Keputusan ini diambil untuk menjamin kelancaran layanan publik yang kritis dan stabilitas rantai pasokan selama momen penting tersebut.

Ketentuan dan Hak Pekerja dalam WFA

Penerapan WFA ini memiliki sejumlah ketentuan penting yang melindungi hak-hak pekerja. Pertama, pelaksanaan WFA tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan karyawan. Pekerja yang menjalankan WFA dianggap tetap melaksanakan tugasnya secara penuh. Kedua, pemberi kerja tetap wajib membayarkan upah penuh sebagaimana saat bekerja di kantor. Mekanisme pengawasan jam kerja dan produktivitas diserahkan kepada kebijakan internal masing-masing perusahaan atau instansi, dengan harapan dapat diatur secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Jadwal dan Pengaturan untuk ASN

Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 2 Tahun 2026, penyesuaian tugas kedinasan bagi ASN akan berlaku pada hari kerja di sekitar liburan. Fleksibilitas kerja dapat dilaksanakan pada dua hari sebelum libur Nyepi (16-17 Maret 2026) dan tiga hari setelah libur Idulfitri (25-27 Maret 2026). Pimpinan instansi pemerintah diberi kewenangan untuk mengatur proporsi pegawai yang dapat mengambil opsi WFA, dengan tetap memprioritaskan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. Layanan-layanan esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan harus tetap tersedia secara optimal.

Instansi juga diimbau untuk mengoptimalkan sistem elektronik, melakukan pemantauan ketat, dan mengkomunikasikan setiap perubahan jadwal layanan kepada masyarakat. Dalam situasi darurat, pimpinan instansi bertanggung jawab penuh untuk memastikan layanan publik, terutama yang bersifat esensial, tetap berjalan tanpa hambatan. Kebijakan ini pada akhirnya merupakan sebuah ujian tata kelola, mengukur kemampuan institusi untuk tetap produktif sambil memberikan ruang bagi kebutuhan sosial warganya.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar