PARADAPOS.COM - Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa insentif pemerintah masih menjadi kunci utama dalam mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik. Pernyataan ini disampaikan menyusul rencana berakhirnya beberapa fasilitas fiskal pada akhir 2025 mendatang. Meski demikian, otoritas memastikan sejumlah dukungan kebijakan akan tetap berlanjut untuk menjaga momentum transisi energi di sektor transportasi nasional.
Insentif PPNBM 0% dan Target TKDN yang Meningkat
Patia Junjungan Maningdo, Ketua Tim Kerja Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Kemenperin, menguraikan perjalanan kebijakan insentif yang telah berjalan. Program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang dijalankan sejak 2021 memberikan perlakuan khusus, termasuk pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) untuk kendaraan listrik.
Patia menjelaskan, "Untuk Battery Electric Vehicle, sejak 2021 insentif PPNBM-nya sudah 0 persen dengan syarat mencapai TKDN sesuai peta jalan."
Persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ini tidak statis, melainkan terus ditingkatkan secara bertahap. Pemerintah menetapkan target ambisius: TKDN minimal 40% pada 2026, naik menjadi 60% di tahun 2027, dan ditargetkan mencapai 80% pada 2030. Langkah ini tidak hanya mendorong adopsi, tetapi juga sekaligus memperkuat rantai pasok dan industri pendukung, seperti baterai, di dalam negeri.
Dampak Nyata pada Pertumbuhan Pasar
Data penjualan menunjukkan bahwa strategi kombinasi antara insentif dan regulasi TKDN telah membuahkan hasil yang signifikan. Sepanjang tahun 2025, pasar kendaraan listrik secara keseluruhan tumbuh sekitar 70%, mencapai 175 ribu unit. Pertumbuhan yang lebih spektakuler tercatat pada segmen Battery Electric Vehicle (BEV) murni, yang melonjak 141% secara tahunan.
Melihat angka tersebut, Patia menilai kebijakan pemerintah telah berhasil menciptakan ekosistem yang kondusif. Ia mengungkapkan, "Artinya, kebijakan pemerintah dalam mengakselerasi transisi kendaraan listrik ini sudah mendorong adopsi pasar secara nyata."
Menurutnya, berbagai insentif tersebut berperan penting dalam menekan hambatan harga awal yang kerap menjadi kekhawatiran konsumen, sekaligus membangun kepercayaan terhadap teknologi baru yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Fase Baru Pasca 2025 dan Insentif yang Bertahan
Memasuki tahun 2026, industri otomotif listrik akan memasuki babak baru. Beberapa insentif, seperti fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% dan pembebasan bea masuk untuk unit impor (CBU/CKD), dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2025. Perubahan ini berpotensi memengaruhi dinamika harga di pasar.
Namun, pihak Kemenperin menegaskan bahwa tidak semua dukungan akan dicabut. Patia menyatakan bahwa beberapa insentif inti akan tetap dipertahankan untuk menjaga iklim investasi dan minat konsumen.
"Untuk PPnBM kendaraan listrik tetap 0 persen, kemudian PKB dan BBNKB juga tarifnya lebih rendah dibanding kendaraan konvensional," tegasnya.
Dengan demikian, meski beberapa fasilitas akan berakhir, kerangka kebijakan dasar yang mendukung kendaraan listrik—seperti pajak yang lebih ringan daripada kendaraan konvensional—tetap akan menjadi pondasi strategi jangka panjang pemerintah dalam percepatan elektrifikasi transportasi di Indonesia.
Artikel Terkait
Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 1,5 Tahun Penjara untuk Eks Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata
John Herdman Perkuat Staf Pelatih dengan Dua Asisten Lokal
MPR RI Salurkan 30.000 Paket Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh
Menag: Ekonomi Syariah Solusi Komprehensif untuk Tantangan Global