PARADAPOS.COM - Pengungkapan salinan resmi ijazah Presiden Joko Widodo oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai para ahli membuka babak baru dalam penelitian dokumen tersebut. Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, menilai langkah yang diambil Bonatua Silalahi untuk memperoleh dokumen itu sudah tepat dan akan menjadi bahan primer yang sah untuk proses pembuktian lebih lanjut.
Dokumen Resmi KPU Sebagai Babak Baru Pembuktian
Prof. Hibnu Nugroho menjelaskan bahwa status salinan ijazah yang dikeluarkan KPU berbeda dengan informasi yang beredar di media sosial. Dokumen resmi dari lembaga berwenang ini memberikan objek penelitian yang jelas dan sah secara hukum, menggeser fokus dari dugaan "kesesatan objek" yang sebelumnya terjadi.
"Jadi ini suatu babak baru yang fokus terhadap bahan untuk deliti. Apakah tanda tangannya identik, apakah nomor ijazahnya identik. Lah di situ sebagai bentuk babak baru keaslian dalam suatu dokumen," ungkapnya dalam tayangan Kabar Petang TVOne, Rabu (22/11/2026).
Dia menegaskan bahwa dokumen yang telah dilegalisir pejabat tersebut dapat menjadi alat bukti yang sah di persidangan. Namun, Hibnu juga mengingatkan bahwa salinan legalisir memiliki keterbatasan. Pemeriksaan forensik mendalam untuk membuktikan keaslian mutlak hanya dapat dilakukan terhadap dokumen asli di hadapan persidangan.
"Karena memang agak kesulitan kalau fotokopi legalisir itu enggak bisa dieliti sebagai forensik kan. Forensik itu akan melihat kalau bisa ijazah aslinya lah," jelasnya.
Proses yang Berjalan di Jalur Hukum
Prof. Hibnu berharap penegak hukum dapat memfasilitasi pemeriksaan terhadap bukti baru ini untuk mengukur tingkat keidentikan dan keasliannya. Dia menekankan pentingnya bersikap hati-hati dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum berjalan semestinya.
"Ini loh ini saya kira jangan menuduh dulu tapi masalah identik dan tidak identik yang menuduhnya nanti di pengadilan," lanjutnya.
Menanggapi penelitian yang lebih dahulu dilakukan pihak lain sebelum dokumen resmi KPU terungkap, Hibnu melihat bahwa saat ini proses telah dimulai kembali dengan dasar yang lebih kuat. Meski begitu, dia menekankan bahwa di persidangan nanti, semua pihak harus diberi kesempatan yang sama untuk menguji seluruh bukti yang ada.
Respons dari Berbagai Pihak
Di sisi lain, Bonatua Silalahi sebagai penerima salinan ijazah menyatakan akan meneliti dokumen tersebut dan membandingkannya dengan salinan dari KPU DKI Jakarta dan KPU Kota Surakarta. Dia meyakini data langsung dari KPU pusat akan mempermudah proses penelitiannya.
Sementara itu, dari kubu pendukung Presiden Jokowi, relawan David Pajung menilai pengungkapan salinan ijazah ini tidak memiliki pengaruh signifikan. David berargumen bahwa informasi ijazah memang termasuk yang terbuka untuk publik selama pemohon memiliki legal standing, dan perbedaan cap atau tanda tangan pada setiap proses legalisasi ulang di tingkat pencalonan yang berbeda adalah hal yang wajar karena melibatkan pejabat yang berbeda pada masa itu.
Menurutnya, pembuktian keaslian ijazah berada di tangan pihak penerbit, yaitu Universitas Gadjah Mada, dan proses hukum yang sedang berjalan terkait tuduhan terhadap pihak-pihak tertentu. "Munculnya salinan ijazah ini tidak akan memberikan apapun terhadap asli atau palsunya ijazah Jokowi sebagaimana diopinikan," tukas David.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan dan Menteri KKP Berselisih Soal Data Realisasi Anggaran Kapal
Polres Tangerang Kota Tangguhkan Penahanan Habib Bahar bin Smith, Pertimbangkan Aspek Kemanusiaan
Pajak Kendaraan di Jateng Naik Drastis, Warga Keluhkan Tagihan Melonjak
Dua Ahli Roy Suryo Selesaikan Pemeriksaan di Polda Metro Jaya