Pengadilan Tolak Praperadilan Richard Lee, Status Tersangka Kembali Berlaku

- Rabu, 11 Februari 2026 | 06:50 WIB
Pengadilan Tolak Praperadilan Richard Lee, Status Tersangka Kembali Berlaku

PARADAPOS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dokter Richard Lee terkait penetapannya sebagai tersangka. Putusan yang dibacakan pada Rabu (11/2/2026) ini mengembalikan status hukum Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan. Sidang putusan berlangsung tanpa kehadiran Lee yang dikabarkan sakit, sehingga hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Putusan Hakim dan Reaksi di Ruang Sidang

Hakim Ketua, Esthar Oktavi, secara tegas menolak permohonan praperadilan tersebut. Dalam putusannya, hakim juga membebankan biaya perkara kepada negara dengan besaran nihil. Esthar menegaskan bahwa pihak kepolisian diminta untuk melanjutkan proses hukum terhadap Richard Lee sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon (Richard Lee). Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” tegas Hakim Esthar Oktavi saat membacakan amar putusan.
“Demikian diputuskan pada hari ini, Rabu, tanggal 11 Februari 2026. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” sambungnya.

Di sisi lain, kehadiran Dokter Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Doktif di ruang sidang menarik perhatian. Ekspresinya terlihat lega mendengar putusan hakim. Usai sidang, Doktif menyampaikan harapannya agar keadilan ditegakkan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.

“Allah, berikanlah keadilan ya Allah bagi masyarakat yang selama ini sudah dizalimi ya Allah oleh manusia satu ini ya Allah,” ungkapnya.

Latar Belakang Penetapan Tersangka dan Upaya Hukum

Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Menanggapi status hukumnya itu, Lee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Prosedur hukum ini sempat menghentikan sementara proses pemeriksaan oleh penyidik, menunggu keputusan praperadilan. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, jalan untuk penyidikan kembali terbuka.

Pernyataan Tegas Doktif Menolak Jalan Damai

Konflik hukum ini juga melibatkan laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Richard Lee terhadap Doktif. Meski telah difasilitasi mediasi oleh Polres Jakarta Selatan pada awal Januari 2026, Doktif dengan tegas menolak segala bentuk perdamaian. Ia memilih untuk melanjutkan proses hukum secara penuh.

“Dari awal Doktif mengatakan tidak ada mediasi. Kenapa? Karena sepertinya Doktif ingin membongkar itu... Doktif bisa dikatakan jadi tersangka. Sementara memang Doktif tidak ada, tidak ada profit di situ,” jelas Doktif dalam sebuah jumpa pers di Senayan, Jakarta.

Doktif mengaku heran dengan wacana mediasi yang muncul, terutama setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Ia menegaskan tidak pernah ada ajakan bertemu tertutup dari pihak Richard Lee untuk membahas restorative justice.

“Tidak pernah ada ajakan ketemu diam-diam. Kalau mau ketemu, ketemu di depan kalian (media) semua,” ucapnya.

Doktif menyatakan pengalaman masa lalu menjadi pelajaran berharga baginya untuk bersikap transparan di depan media, guna menghindari perubahan narasi yang dapat merugikan.

“Pengalaman sebelumnya jadi pelajaran. Kalau ketemu tertutup, ceritanya bisa berubah 180 derajat,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Doktif menyatakan kesiapannya menghadapi seluruh proses hukum tanpa rasa takut, berdasar pada keyakinannya bahwa yang disampaikannya adalah fakta.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar