PARADAPOS.COM - Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Refly Harun, memberikan klarifikasi setelah permohonan uji materiil yang diajukannya ditegur oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pendahuluan pada Selasa (10/2/2026) itu menyoroti ketidakjelasan permohonan yang menguji beberapa pasal dalam UU ITE dan KUHP. Refly menyebut bahwa hal tersebut merupakan bagian dari taktik hukum timnya untuk memahami aspirasi majelis hakim.
Respons Atas Teguran Hakim
Usai sidang, Refly Harun menjelaskan posisinya di hadapan wartawan. Ia mengungkapkan bahwa meskipun permohonan bisa diajukan secara sempurna sejak awal, masukan dari hakim dalam persidangan tetaplah sebuah keniscayaan dalam proses hukum.
"Ini taktik. Gak pa pa yang penting maksud sudah disampaikan, aspirasi hakim MK juga sudah kita ketahui," tuturnya.
Refly menambahkan bahwa nasihat hakim boleh diikuti atau tidak, namun timnya memilih untuk bersikap kooperatif. Menurutnya, bersikap berlawanan dengan hakim justru akan merugikan posisi pemohon.
"Kalau kita tidak ikuti kita kan mau berlawanan sama hakimnya. Sayang sekali," jelasnya.
Pilihan Perbaikan Permohonan
Dari tiga opsi yang diberikan hakim konstitusi Saldi Isra, tim kuasa hukum memilih opsi ketiga, yaitu memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Refly menilai masukan dari ketiga panel hakim—Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Ridwan Mansyur—sangat berharga untuk penyempurnaan materi permohonan.
Salah satu poin perbaikan yang akan dilakukan adalah memperluas pengecualian pada pasal-pasal yang diuji, tidak hanya untuk pejabat publik aktif tetapi juga mantan pejabat publik sepanjang menyangkut urusan publik.
"Kita akan tafsirkan obyek yang bisa dibuka untuk umum berdasarkan UU keterbukaan informasi publik itu adalah dokumen publik yang pernah dipakai untuk jabatan publik. Walaupun yang bersangkutan sudah pensiun. Maka itu subyek penelitian publik yang tidak memerlukan izin, sehingga tidak layak dikriminalisasi," ungkap Refly.
Teguran dan Opsi dari Majelis Hakim
Sebelumnya, dalam sidang yang dipantau secara luas itu, Hakim Saldi Isra secara terbuka menyatakan bahwa permohonan uji materi tersebut dinilai "tidak jelas" dan "barang kabur". Saldi lantas memberikan tiga pilihan kepada pemohon.
Pertama, meneruskan permohonan tanpa perubahan. Kedua, menarik permohonan jika membutuhkan waktu perbaikan yang panjang. Opsi ketiga adalah memperbaiki permohonan dengan batas waktu ketat.
"Nah, kalau sikap hukumnya jatuh kepada pilihan ketiga, maka menurut hukum acara ada waktu maksimal 14 hari dari sekarang untuk memperbaiki," tegas Saldi Isra.
Perbaikan wajib diterima MK paling lambat 23 Februari pukul 12.00 WIB. Saldi juga mengingatkan untuk melengkapi syarat formal permohonan, seperti tanda tangan kuasa hukum dan kelengkapan bukti.
Proses Sidang yang Dinamis
Teguran Saldi Isra kepada Refly Harun terjadi secara langsung saat persidangan berlangsung. Hakim konstitusi itu menyoroti bahwa Refly terburu-buru masuk ke pokok permohonan tanpa terlebih dahulu menjelaskan kewenangan MK dan kedudukan hukum (legal standing) pemohon dengan memadai.
"Bentar Pak Refly, ini kalau begitu kewenangan Mahkamah dianggap sudah diucapkan ya, disampaikan ya?" tanya Saldi pada satu kesempatan.
Setelah didesak, Refly kemudian menjelaskan bahwa pemohon—Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa—adalah warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai peneliti dan merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena ditersangkakan dengan pasal-pasal yang digugat.
"Inilah pasal-pasal yang digunakan untuk mentersangkakan mereka dalam kasus yang dinela publik sebagai kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo," ujar Refly.
Permintaan yang Dinilai Tidak Lazim
Ketegasan majelis hakim kembali terlihat ketika Refly Harun mengajukan permintaan tambahan. Ia meminta kesempatan bagi ketiga kliennya untuk berbicara langsung di persidangan.
Permintaan itu langsung ditampik oleh Saldi Isra yang menyatakan hal tersebut tidak lazim dalam tata cara beracara di MK.
"Ini tidak lazim Pak Refly. Tadi kan sudah ada kuasa hukumnya. Apa yang dimau sudah dinyatakan dalam permohonan," katanya dengan tegas.
Menanggapi penolakan tersebut, Refly hanya menyahut singkat. Majelis hakim kemudian melanjutkan sidang sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.
Artikel Terkait
Pengadilan Tolak Praperadilan Richard Lee, Status Tersangka Kembali Berlaku
Ade Armando: PDIP Pencetus Wacana Polri di Bawah Kementerian
Bahar bin Smith Diperiksa Polisi, Pengamanan Diperketat di Polres Tangerang
KPU Serahkan Fotokopi Ijazah Jokowi ke Pemohon Setelah Proses Hukum 6 Bulan