PARADAPOS.COM - Pemerintah Kota Bandung secara resmi memberlakukan penutupan seluruh tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan dan perayaan Tahun Baru Imlek 2026. Kebijakan yang ditegaskan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan suasana kondusif bagi umat Muslim yang beribadah serta warga yang merayakan Imlek. Penutupan akan diatur melalui surat edaran dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan diawasi ketat oleh aparat.
Komitmen Jangka Panjang Menjaga Toleransi
Wali Kota Muhammad Farhan menegaskan bahwa kebijakan penutupan tempat hiburan malam ini bukanlah hal baru. Menurutnya, langkah serupa telah dan akan terus diterapkan secara konsisten setiap momentum hari besar keagamaan sebagai bentuk komitmen pemerintah kota.
Farhan menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya di Bandung, Kamis, 12 Februari 2026.
"Tempat hiburan malam selama bulan puasa harus ditutup. Sama seperti hari-hari besar keagamaan lainnya. Saat Imlek nanti juga akan ditutup," ujarnya.
Surat Edaran dan Pengawasan Ketat
Untuk memastikan implementasinya berjalan lancar, Disbudpar Kota Bandung akan segera menerbitkan surat edaran resmi. Surat tersebut nantinya akan menjadi pedoman teknis, mencakup detail waktu pemberlakuan dan mekanisme penutupan bagi para pelaku usaha.
Farhan menekankan bahwa aturan ini berlaku merata tanpa pengecualian. Ia juga memastikan kesiapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk turun melakukan pengawasan langsung di lapangan.
"Itu pasti akan dilakukan terus. Penutupan tetap berlaku. Kadis Budpar akan segera mengeluarkan surat edaran," tegasnya.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Wali Kota juga mengingatkan adanya konsekuensi bagi usaha yang melanggar aturan ini. Pengawasan yang dilakukan Satpol PP bukan hanya bersifat preventif. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif menunggu, dengan opsi terberat berupa pencabutan izin usaha sesuai peraturan yang berlaku.
Langkah ini, menurut Farhan, penting untuk menciptakan keseimbangan antara dinamika kota dan penghormatan pada nilai-nilai keagamaan. Kebijakan ini ditempatkan sebagai upaya kolektif menjaga kerukunan.
"Kita ingin Kota Bandung tetap tertib, saling menghormati, dan menjaga toleransi. Ini sudah menjadi komitmen bersama," tandas Farhan menutup penjelasannya.
Artikel Terkait
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Hotel Jakarta Barat, Libatkan Tiga Narapidana Lapas Cipinang dan Pekanbaru
BMKG Peringatkan Banjir Rob Akibat Super New Moon di Wilayah Pesisir Maluku
Persib Bandung Kembali Raih Lisensi Klub AFC untuk Siklus 2025/2026
Wamensos: Tak Ada Toleransi bagi Pegawai yang Terbukti Langgar Aturan Pengadaan Sekolah Rakyat