PARADAPOS.COM - Profesi apoteker di Indonesia memiliki dua skema penggajian utama yang berbeda, bergantung pada status kepegawaian. Bagi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji ditetapkan secara baku berdasarkan golongan dan jenjang jabatan fungsional sesuai peraturan pemerintah terbaru. Sementara itu, apoteker di sektor swasta menghadapi pasar tenaga kerja yang lebih dinamis, dengan besaran gaji sangat dipengaruhi oleh lokasi kerja, pengalaman, dan negosiasi kontrak, di mana kawasan industri seperti Karawang dan Sidoarjo menawarkan angka tertinggi per Februari 2026.
Struktur Gaji Apoteker PNS: Mengacu Regulasi Pemerintah
Penghitungan gaji apoteker yang bekerja di instansi pemerintah mengikuti kerangka yang telah distandardisasi. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Apoteker, yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024. Sistem ini menjamin kepastian penghasilan berdasarkan jenjang karir, mulai dari tingkat pertama hingga utama, dengan besaran yang meningkat seiring golongan dan masa kerja.
Rincian Gaji Berdasarkan Jenjang
Berikut adalah rincian kisaran gaji pokok apoteker PNS sesuai dengan jenjang jabatan fungsionalnya:
Apoteker Pertama
Pada jenjang awal ini, apoteker umumnya menduduki golongan III/b (Penata Muda Tingkat I) dengan kisaran gaji antara Rp2.903.000 hingga Rp4.482.000.
Apoteker Muda
Setelah mengumpulkan pengalaman dan memenuhi syarat, apoteker dapat naik ke jenjang muda. Di golongan III/c (Penata), gaji berkisar Rp3.026.400 - Rp4.970.500. Pada golongan III/d (Penata Tingkat I), kisaran gaji meningkat menjadi Rp3.154.400 - Rp5.180.700.
Apoteker Madya
Jenjang madya mencakup tiga golongan. Di IV/a (Pembina), gaji berada di angka Rp3.287.800 - Rp5.399.900. Kenaikan ke IV/b (Pembina Tingkat I) membawa kisaran Rp3.426.900 - Rp5.628.300. Sementara di IV/c (Pembina Utama Muda), gaji berkisar antara Rp3.571.900 hingga Rp5.866.400.
Apoteker Utama
Sebagai puncak karir fungsional, jenjang utama menawarkan remunerasi tertinggi. Pada golongan IV/d untuk Pembina Utama Madya, gaji berkisar Rp3.723.000 - Rp6.114.500. Sedangkan untuk Pembina Utama (juga golongan IV/d dengan pembedaan dalam peraturan), kisaran gajinya mencapai Rp3.880.400 - Rp6.373.200.
Dinamika Gaji Apoteker di Sektor Swasta
Berbeda dengan skema terstruktur di pemerintahan, pasar kerja swasta menawarkan variasi yang jauh lebih lebar. Besaran gaji apoteker di perusahaan farmasi, rumah sakit swasta, atau ritel tidak terikat golongan, melainkan sangat ditentukan oleh faktor-faktor seperti kemampuan negosiasi, kompleksitas tanggung jawab, reputasi perusahaan, dan yang paling mencolok: lokasi tempat bertugas.
Data dari berbagai sumber di pasar tenaga kerja pada Februari 2026 menunjukkan pola yang menarik. Kawasan industri dan metropolitan menjadi magnet dengan penawaran gaji yang lebih kompetitif.
Ungkap data tersebut, "Karawang dan Sidoarjo mencatat rata-rata gaji tertinggi, yaitu Rp6,5 juta per bulan. Disusul oleh Kabupaten Bekasi dan Tangerang dengan angka Rp6,3 juta."
Lanjut data yang sama, wilayah Gresik mencatat rata-rata Rp6,2 juta, sementara sejumlah wilayah di Jakarta dan penyangganya seperti Jakarta Barat (Rp6,1 juta), Bekasi Kota (Rp6 juta), Jakarta Selatan (Rp5,9 juta), Kabupaten Bogor (Rp5,8 juta), dan Jakarta Timur (Rp5,5 juta) juga menunjukkan variasi yang signifikan meski berada di pulau yang sama.
Perbedaan angka ini mengonfirmasi bahwa selain kompetensi individu, faktor geografis dan densitas industri kesehatan memainkan peran krusial dalam menentukan nilai tukar keahlian seorang apoteker di pasar swasta. Para profesional di bidang ini perlu mempertimbangkan berbagai aspek ini, di luar besaran angka semata, ketika mengevaluasi peluang karier mereka.
Artikel Terkait
Industri Game Indonesia Tumbuh Pesat, Buka Peluang Bisnis Digital bagi Pemula
Kompol Seala Raih Gelar Doktor Cum Laude dari UI, Disertasi Bahas Pemolisian di Era Digital
Program Makan Bergizi Gratis Ciptakan Lapangan Kerja bagi Hampir Satu Juta Orang
MUI Dorong 800 Ribu Masjid Jadi Pusat Edukasi Pengelolaan Sampah