PARADAPOS.COM - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan memberlakukan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional bagi tempat hiburan malam (THM) yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M. Kebijakan ini merupakan hasil rapat koordinasi lintas instansi dan akan diawasi melalui patroli gabungan untuk memastikan kepatuhan.
Larangan Operasional Selama Ramadan
Larangan tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor: 267 Tahun 2026. Jenis tempat hiburan yang dimaksud mencakup diskotek, klub malam, spa atau panti pijat, serta tempat karaoke. Aturan ini dirancang untuk menghormati kekhususan bulan suci bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran. "Kita tidak akan mengizinkan segala apa pun bentuk tempat hiburan malam (beroperasi) selama bulan suci Ramadan," tegasnya di Karawang, Senin (16/2/2026).
Masa Berlaku dan Sanksi Tegas
Secara teknis, penutupan akan diberlakukan dalam periode yang cukup panjang, yakni mulai H-1 sebelum puasa hingga H 3 setelah Idulfitri. Bupati menyatakan kesiapannya untuk memberikan peringatan, namun bagi pengusaha yang bandel, konsekuensinya tidak main-main.
"Saya tegaskan kali ini, tempat hiburan yang melanggar ketentuan selama bulan Ramadan akan kami cabut izin operasionalnya," ujar Aep Syaepuloh dengan nada tegas.
Pengawasan Ketat oleh Aparat
Untuk mengimplementasikan aturan ini, Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat, menjelaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara intensif selama satu bulan penuh. Fokus patroli akan ditingkatkan pada malam hari dan akhir pekan, yang biasanya menjadi puncak operasional bisnis hiburan.
Mengantisipasi kemungkinan pelanggaran, patroli akan melibatkan berbagai unsur keamanan. "Nantinya patroli gabungan akan melibatkan unsur Satpol PP serta aparat terkait lainnya," jelas Basuki Rachmat mengenai langkah pengamanan tersebut.
Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk menyeimbangkan dinamika ekonomi sektor hiburan dengan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan yang dipegang oleh sebagian besar masyarakat. Keberhasilan penerapannya akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan dan kesadaran dari para pengusaha.
Artikel Terkait
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional Idul Adha 2026 pada 27 Mei, Rangkaian Cuti Bersama Berpotensi Enam Hari
Adnan/Indah Laju ke Babak Kedua Malaysia Masters 2026 Usai Tekuk Wakil Spanyol
Rupiah Ditutup Menguat 52 Poin ke Rp17.654, Respons Positif Pasar terhadap Intervensi Agresif BI dan Pemerintah
Wakil Ketua DPR Kutuk Penangkapan Sembilan WNI oleh Israel dalam Misi Kemanusiaan di Gaza