Pemerintah Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 2026 pada 17 Februari

- Senin, 16 Februari 2026 | 10:50 WIB
Pemerintah Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 2026 pada 17 Februari

PARADAPOS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat untuk menentukan awal Ramadan 1447 Hijriah pada Senin, 17 Februari 2026. Sidang yang menjadi penentu dimulainya ibadah puasa bagi umat Islam Indonesia ini akan digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama, dan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Proses dan Peserta Sidang yang Komprehensif

Sidang Isbat bukanlah rapat singkat, melainkan proses musyawarah yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan ahli. Pertemuan ini akan dihadiri perwakilan ormas-ormas Islam besar, kedutaan besar negara-negara Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta para ahli falak. Turut hadir pula perwakilan dari DPR dan Mahkamah Agung, menunjukkan pendekatan yang holistik dan melibatkan aspek keilmuan, keagamaan, dan ketatanegaraan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa sidang akan berjalan dalam tiga tahap berurutan. "Sidang Isbat akan dihadiri oleh sejumlah pihak, perwakilan ormas Islam, perwakilan kedubes negara-negara Islam, MUI, BMKG, ahli falak, DPR dan perwakilan Mahkamah Agung," terangnya.

Tahapan Penetapan yang Detail

Pertama, sidang akan diawali dengan pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi (hisab) yang cermat. Selanjutnya, tahap verifikasi dilakukan terhadap laporan hasil rukyatul hilal (pengamatan bulan sabit) yang datang dari 37 titik pemantauan yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Keragaman lokasi ini memastikan data pengamatan yang komprehensif, mengingat kondisi cuaca dan geografis yang berbeda-beda.

Setelah kedua data ilmiah itu disajikan, barulah forum melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat. "Selanjutnya, musyawarah dan pengambilan keputusan yang diumumkan kepada masyarakat," ujar Abu Rokhmad, menegaskan bahwa keputusan akhir akan disampaikan secara terbuka.

Integrasi Metode dan Landasan Hukum

Dalam penentuannya, Kemenag secara konsisten mengintegrasikan dua metode utama: hisab (perhitungan) dan rukyat (pengamatan). Pendekatan ini dianggap mampu memadukan kepastian ilmu pengetahuan dengan konfirmasi empiris di lapangan. Abu Rokhmad juga mengajak seluruh masyarakat untuk menunggu dan menghormati hasil sidang isbat yang akan diumumkan pemerintah, sebuah sikap yang sejalan dengan fatwa MUI yang telah ada.

Menurutnya, langkah ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.

Persiapan Teknis dan Inovasi Tempat

Pada sisi teknis persiapan, Direktur Urusan Agama Islam, Arsad Hidayat, menyebutkan bahwa Kemenag akan mengirimkan ahli ke titik-titik rukyah yang dinilai paling potensial untuk menyaksikan hilal. Tahun ini, terdapat rencana untuk memanfaatkan infrastruktur baru ibukota negara.

"Kalau memungkinkan, tahun ini kita menjadikan masjid IKN yang telah diresmikan beberapa waktu lalu sebagai tempat pelaksanaan rukyatul hilal," kata Arsad.

Lebih lanjut, Arsad menyampaikan bahwa untuk memberikan kepastian hukum, Kementerian Agama akan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) khusus yang menjadi dasar pelaksanaan Sidang Isbat. "PMA ini akan menjadi pijakan dan menjawab pertanyaan masyarakat tentang dasar pelaksanaan sidang Isbat," pungkasnya. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum dari proses penetapan yang sudah berjalan bertahun-tahun ini.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar