PARADAPOS.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) dan Pomdam Jaya, menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja. Operasi yang digelar dini hari di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Kuningan itu mengamankan seorang disjoki asal China dan seorang penari asal Thailand. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif dan terancam sanksi deportasi.
Operasi Gabungan di Tempat Hiburan Malam
Penindakan ini terjadi pada Minggu (15/2) dini hari, hasil dari pengawasan rutin dan koordinasi antar instansi. Petugas bergerak cepat ke lokasi yang telah lama menjadi perhatian. Dalam operasi tersebut, mereka berhasil mengamankan dua orang yang aktivitasnya dinilai tidak sesuai dengan status keimigrasian mereka.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, menjelaskan detail penemuan di lapangan. "Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ZS (WN China) dan KS (WN Thailand) di sebuah tempat hibungan malam yang berada di daerah Kuningan, Jakarta Selatan," jelasnya.
Penyalahgunaan Visa dan Potensi Pelanggaran Lain
Hasil pemeriksaan awal mengungkap pola pelanggaran yang serius. Disjoki asal China tersebut diketahui masuk Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), yang tidak mengizinkan pemegangnya untuk bekerja. Sementara itu, penari asal Thailand memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk aktivitas yang sama, yaitu pertunjukan profesional.
Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, operasi ini juga mengungkap indikasi lain yang memperkuat tindakan tegas pihak berwenang. Selain pelanggaran izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, petugas juga menemukan fakta di lapangan bahwa lokasi tersebut diduga menjadi titik kumpul bagi komunitas yang tidak seharusnya.
Komitmen Menjaga Norma dan Hukum
Winarko menegaskan bahwa penanganan kasus ini melampaui aspek dokumen semata, menyentuh tanggung jawab moral untuk menjaga tatanan sosial. Pernyataannya mencerminkan pendekatan keimigrasian yang komprehensif.
"Kami tidak hanya fokus pada pelanggaran dokumen keimigrasian, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga wilayah Jakarta Selatan dari aktivitas yang berpotensi merusak norma sosial dan budaya bangsa Indonesia," tegas Winarko.
Dia menambahkan bahwa negara hadir untuk memastikan setiap orang asing menghormati hukum dan nilai-nilai yang berlaku. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan undang-undang," ujarnya.
Proses Hukum dan Imbauan ke Masyarakat
Kedua WNA saat ini ditahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan mendalam guna penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sanksi yang menanti mereka sangat berat, mulai dari deportasi hingga penangkalan masuk kembali ke Indonesia.
Menyikapi temuan ini, Imigrasi Jakarta Selatan juga mengajak peran serta masyarakat. Mereka mengimbau warga untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing melalui kanal pengaduan resmi. Langkah ini dianggap krusial untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih solid dan menjaga ketertiban bersama.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Pencuri Beraksi dengan Modus Batik dan Lanyard di Hotel Mewas Jakarta
BI Kaltim Siapkan Rp2,18 Triliun Uang Tunai Layak Edar untuk Ramadhan dan Lebaran 2026
Dusun di Aceh Utara Hampir Hilang, Warga Jalani Ramadhan di Tengah Reruntuhan
Kejagung Izinkan Aset Sitaan Korupsi Sritex Dipakai Operasional BUMN