PARADAPOS.COM - Sebuah gudang penyimpanan tembakau di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hangus terbakar pada Rabu (18/2/2026) pagi. Kebakaran yang menimbulkan kerugian material diperkirakan mencapai Rp6 miliar ini berhasil dipadamkan setelah enam jam lebih, meski proses pendinginan masih berlangsung.
Kronologi dan Upaya Pemadaman
Peristiwa bermula sekitar pukul 05.19 WIB di gudang milik PT Pura Mayan, yang terletak di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae. Kebakaran pertama kali terdeteksi oleh petugas keamanan setempat yang mencium bau dan melihat kepulan asap dari salah satu bagian gudang.
Kapolsek Bae, Iptu Madiyono, menjelaskan bahwa upaya awal untuk memadamkan api dari dalam tidak membuahkan hasil karena kobaran api sudah terlalu besar. Situasi itu memaksa pihak gudang untuk segera meminta bantuan petugas pemadam kebakaran.
"Satpam curiga adanya asap dan melakukan pengecekan pada gudang. Satpam beserta lainnya sudah mencoba memadamkan, namun api sudah semakin membesar sehingga menghubungi pihak pemadam kebakaran," tuturnya.
Armada Gabungan Dikerahkan
Menyadari besarnya ancaman, sebanyak delapan unit armada pemadam dikerahkan ke lokasi. Pasukan gabungan ini berasal dari berbagai instansi, termasuk Polres Kudus, Damkar dan Satpol PP setempat, BPBD, serta unit bantuan dari beberapa perusahaan rokok terdekat seperti PT Djarum, PT Nojorono, dan PT Pura sendiri. Titik api yang berada di tengah tumpukan tembakau kering membuat proses pemadaman menjadi sangat sulit.
Setelah perjuangan panjang, api akhirnya dapat dikendalikan sekitar pukul 11.30 WIB. Namun, kondisi di dalam gudang masih mengkhawatirkan.
"Api sudah padam sekitar pukul setengah 12 siang. Tapi ini asapnya masih ada. Mungkin perlu waktu seharian untuk pendinginan dari dalam," jelas Madiyono, mengisyaratkan bahwa bara api mungkin masih tersembunyi di bawah puing-puing material yang terbakar.
Penyebab Diduga Proses Fermentasi
Berdasarkan keterangan sementara dari penyelidikan di lapangan, kebakaran diduga kuat dipicu oleh proses alami fermentasi tembakau di dalam gudang. Ruang penyimpanan berukuran 20 x 90 meter persegi yang penuh dengan material organik itu dikabarkan memiliki sirkulasi udara yang minim.
"Diduga fermentasi tembakau dengan hawa panas yang berada dalam gudang dikarenakan tidak ada sirkulasi udara yang mengakibatkan panas berlebih di dalam gudang," ungkap Kapolsek Madiyono, merinci hipotesis awal penyidik.
Kombinasi antara panas yang dihasilkan dari fermentasi dan ventilasi yang buruk diduga menciptakan suhu kritis hingga akhirnya memicu percikan api. Fakta bahwa seluruh bangunan beserta isinya tidak dilindungi asuransi semakin memperberat kerugian yang diderita.
Penyelidikan Masih Berlanjut
Meski telah memiliki dugaan awal, pihak kepolisian menekankan bahwa penyelidikan detail masih terus dilakukan. Tim penyidik akan memeriksa setiap kemungkinan, termasuk meneliti apakah terdapat unsur kelalaian dalam tata kelola penyimpanan yang memenuhi standar keamanan. Nilai kerugian material sebesar Rp6 miliar pun masih bersifat sementara, menunggu proses inventarisasi dan perhitungan yang lebih cermat.
Kejadian ini menyisakan pelajaran penting mengenai risiko penyimpanan material mudah terbakar skala besar, terutama yang melibatkan proses kimiawi alami seperti fermentasi. Kehati-hatian dalam pengelolaan sirkulasi udara dan sistem pemantauan suhu menjadi faktor kritis untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.
Artikel Terkait
Tarawih Perdana Ramadhan Hidupkan Masjid Negara Ibu Kota Nusantara
Kemendiktisaintek Tegaskan SMA Unggul Garuda Beda Konsep dengan RSBI
Pemuda Tewas Dibacok Celurit Saat Coba Redam Aksi Tawuran di Karawang
Banjir Parah Landa Prancis Barat Usai Hujan 35 Hari, Badai Pedro Ancam Perburuk Situasi