PARADAPOS.COM - Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri. Keputusan final ini dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah menyidang dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan perwira menengah tersebut. Selain pemecatan, majelis sidang juga menjatuhkan sanksi administratif dan etik terhadap Didik.
Putusan Sidang dan Penerimaan Terdakwa
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026), Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan putusan tersebut. Selain sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), AKBP Didik juga harus menjalani penempatan khusus selama tujuh hari dan dicatat telah melakukan perbuatan tercela.
Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa terdakwa menerima seluruh keputusan sidang. "Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima," jelasnya. Tidak ada upaya banding yang diajukan oleh mantan Kapolres Bima Kota itu.
Kronologi yang Berawal dari Penangkapan ART
Lika-liku kasus ini berawal dari operasi Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menangkap dua orang asisten rumah tangga (ART) milik seorang anggota polisi, Bripka IR. Penggerebekan di rumah Bripka IR dan istrinya, RN, itu berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 30,415 gram.
Penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kemudian mengarah pada keterlibatan eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Setelah diperiksa, Malaungi dinyatakan positif menggunakan narkoba. Pengembangan lebih lanjut bahkan menemukan barang bukti sabu dengan berat hampir 488,5 gram.
Pusaran Kasus Menjangkiti Pimpinan
Dari sinilah kasus mulai merambah ke tingkat yang lebih tinggi. Dalam pemeriksaannya, AKP Malaungi mengaku mendapat perintah dari atasannya, AKBP Didik, untuk meminta uang kepada bandar narkoba bernama Koko Eko. Pengakuan ini menjadi titik balik yang signifikan.
Biro Paminal Div Propam Polri bersama Ditresnarkoba Bareskrim kemudian bergerak cepat. Pada Rabu, 11 Februari 2026, mereka menggeledah rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang. Investigasi mengungkap sebuah koper milik Didik yang dititipkan di rumah mantan bawahannya, Aipda Dianita Agustina.
Isi koper tersebut sungguh mencengangkan: sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, dan 5 gram ketamin. Seluruh barang bukti ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan temuan inilah, pada Jumat 13 Februari 2026, AKBP Didik resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan sejumlah pasal berat dari UU Narkotika dan Psikotropika.
Artikel Terkait
Dasco Ahmad Tegaskan Buka Puasa Bersama Tokoh Lintas Partai Murni Silaturahmi
KPK Panggil Tokoh Partai Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara di Kaltim
Arab Saudi Salurkan 100 Ton Kurma dan Paket Makanan untuk Ramadan di Indonesia
Polisi Padang Bubarkan Balap Liar, 14 Remaja Diamankan dan 10 Motor Disita