PARADAPOS.COM - Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), secara terbuka menanggapi pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengenai layanan jantung anak di RSUP Fatmawati. Dalam klarifikasi via Instagram, dokter spesialis jantung anak ini menyebut pernyataan Menkes bahwa rumah sakit tersebut tidak memiliki konsultan jantung anak sebagai informasi yang tidak akurat. Polemik ini berawal dari kebijakan mutasi dan berujung pada pemecatan dr. Piprim sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Klarifikasi Terkait Keberadaan Konsultan Jantung Anak
Menanggapi pernyataan Menteri Kesehatan, dr. Piprim memberikan koreksi langsung. Ia menegaskan bahwa RSUP Fatmawati sebenarnya telah memiliki tenaga ahli di bidang tersebut. Menurutnya, klaim bahwa rumah sakit itu kekurangan konsultan jantung anak tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Dengan nada tegas, dr. Piprim mengungkapkan, "Fatalnya Pak Menkes bilang, (Saya harus segera dimutasi) karena di Fatmawati tidak ada ahli jantung anak. Ini fatal sekali sih Pak bohongnya."
Ia kemudian memberikan rincian untuk memperkuat argumentasinya. "Di sana (di RSUP Fatmawati) itu ada dr. Mochammading, sudah bertahun-tahun beliau konsultan jantung anak di sana, dan beliau mengerjakan segala intervensi jantung anak," jelasnya.
Usulan Solusi dan Penolakan yang Memicu Konflik
Sebelum perseteruan ini memanas, dr. Piprim mengaku telah berusaha mencari jalan tengah. Ia menawarkan skema pembagian waktu praktik antara RSUP Fatmawati dan RSCM, tempatnya biasa bertugas. Tujuannya adalah agar ia tetap dapat berkontribusi mengembangkan layanan jantung anak di Fatmawati tanpa meninggalkan sepenuhnya tanggung jawabnya di RSCM, termasuk dalam hal pelayanan pasien dan pendidikan calon konsultan.
Namun, usulan kompromi tersebut tidak diterima. Otoritas kesehatan bersikukuh dengan keputusan mutasi penuh. Penolakan inilah yang kemudian dianggap dr. Piprim sebagai pemicu utama. Ia memandang keputusan mutasi tersebut lebih sebagai bentuk tekanan daripada kebijakan yang murni administratif.
Lanjut dr. Piprim, "Karena mereka tetap menggunakan mutasi ini sebagai hukuman agar IDAI tidak bersuara lantang, agar IDAI tidak mendukung independensi kolegium, maka jawabannya satu, Anda tetap harus melaksanakan keputusan mutasi."
Dampak dan Langkah Hukum
Ketidaksepahaman mengenai mutasi ini berujung pada ketidakhadiran dr. Piprim di RSUP Fatmawati selama 28 hari, sebuah tindakan yang akhirnya berimplikasi serius pada status kepegawaiannya. Sanksi disiplin berat dijatuhkan, yang puncaknya adalah pemecatan dirinya dari status ASN.
Menyikapi hal tersebut, dr. Piprim memutuskan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. Ia meyakini bahwa proses mutasinya tidak mengikuti prosedur yang berlaku bagi seorang ASN.
"Itulah sebabnya kenapa saya kemudian maju ke PTUN mempermasalahkan mutasi saya yang tidak sesuai dengan prosedur mutasi seorang ASN," tegasnya menutup penjelasan.
Artikel Terkait
Lukisan SBY Terjual Rp6,5 Miliar dalam Lelang Sengit, Dibeli Taipan Low Tuck Kwong
Lukisan SBY Laku Rp6,5 Miliar dalam Lelang Amal Partai Demokrat
Eggi Sudjana Beri Ultimatum Hukum ke Pandji Pragiwaksono Soal Materi Komedi
Wamenag Tolak Sweeping Rumah Makan Saat Ramadhan, Serukan Saling Hormati