KPK Panggil Tokoh Partai Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara di Kaltim

- Kamis, 19 Februari 2026 | 13:00 WIB
KPK Panggil Tokoh Partai Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara di Kaltim

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil sejumlah tokoh partai politik sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan gratifikasi di sektor pertambangan batu bara. Panggilan terhadap Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali dan Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno itu terkait dengan penyelidikan penerimaan uang per metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

KPK Pastikan Akan Sampaikan Perkembangan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa lembaganya akan memberikan informasi terkini mengenai jadwal dan hasil pemeriksaan terhadap para saksi. Pernyataan itu disampaikannya kepada awak media pada Kamis, 19 Februari 2026, menandai tahap lanjutan dalam penyidikan kasus yang telah menjerat sejumlah pihak.

"Nanti kita akan update. Pemanggilan saksi-saksi dalam setiap perkara kami akan selalu sampaikan jadwal maupun hasil pemeriksaan," jelas Budi Prasetyo.

Latar Belakang Penetapan Tersangka

Kasus ini berawal dari penetapan Rita Widyasari sebagai tersangka. Dalam perkembangannya, penyidik kemudian memperluas lingkaran dengan menetapkan tiga perusahaan tambang sebagai tersangka korporasi. Ketiganya adalah PT Bara Kumala Sakti (PT BKS), PT Alamjaya Barapratama (PT ABP), dan PT Sinar Kumala Naga (PT SKN).

“Ketiga korporasi tersebut diduga menjadi alat melakukan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh saudari RW,” ungkap Budi.

Fokus Penyidikan pada Operasional Perusahaan

Menurut penjelasan KPK, ketiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut bergerak dalam bidang pengelolaan dan pengangkutan batu bara, termasuk memiliki fasilitas pelabuhan pendukung. Fokus penyidikan tidak hanya pada aliran dana, tetapi juga pada pola operasional bisnisnya.

Penyidik tengah mendalami secara khusus aktivitas PT SKN, termasuk adanya indikasi penggunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik ketiga korporasi tersebut oleh pihak lain yang tidak memiliki izin resmi.

“Bagaimana proses atau pengoperasiannya dengan menggunakan IUP dari tiga korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur Budi Prasetyo, menggarisbawahi kompleksitas kasus yang melibatkan tata kelola pertambangan ini.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar