PARADAPOS.COM - Pemerintah Kota Malang mulai menerapkan kebijakan ketat bagi pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di kawasan Alun-alun Merdeka. Dalam uji coba penataan yang digelar Sabtu (21/2/2026), Pemkot mensyaratkan KTP fisik asli Kota Malang sebagai syarat utama berjualan, menutup peluang bagi pedagang pendatang baru. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penertiban pascarevitalisasi alun-alun, dengan fokus pada pedagang lama yang sudah terdata sebelumnya.
Verifikasi Ketat: Hanya Warga Ber-KTP Malang yang Diperbolehkan
Suasana di sekitar Alun-alun Merdeka Sabtu sore itu tampak berbeda. Petugas dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang secara aktif memverifikasi identitas setiap pedagang. Hasil inventarisasi awal mengungkap fakta bahwa sebagian besar PKL di lokasi tersebut ternyata bukan berdomisili di Kota Malang. Oleh karena itu, verifikasi KTP fisik menjadi garis demarkasi yang tegas.
Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Luh Putu Eka Wilantari, menegaskan bahwa proses ini bukanlah pendataan ulang untuk membuka kuota baru.
"Ini bukan mendata yang baru, tapi menata yang lama yang sudah ada di sini supaya lebih teratur dan rapi. Jumlahnya kita sesuaikan dengan kecukupan tempat," tuturnya pada Minggu (22/2/2026).
Lebih lanjut, Eka menekankan ketegasan aturan domisili ini. Ia menyebut petugas meminta untuk melihat dokumen asli, bukan salinan digital di telepon genggam.
"Kita minta KTP asli Kota Malang. Di luar Kota Malang tidak diperkenankan. Banyak tadi yang tidak membawa KTP fisik, jadi kami minta ditunjukkan langsung, bukan yang di HP," ungkapnya.
Skema Penataan dan Pembatasan Area
Uji coba ini menata lebih dari 20 PKL, meski angka final masih menunggu kelengkapan administrasi. Area berjualan dibatasi secara spesifik di sepanjang Jalan Merdeka Selatan, tepatnya di depan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) hingga mendekati Kantor Pos. Penempatan ini dirancang agar akses keluar-masuk kedua kantor pemerintah tersebut tetap lancar dan steril dari lapak.
"Yang tidak boleh itu di pintu masuk dan pintu keluar KPPN dan Kantor Pos. Samping-sampingnya yang boleh. Kita sesuaikan dengan kecukupan tempat, tidak menambah pedagang," jelas Eka.
Secara teknis, PKL ditempatkan di sisi selatan jalan yang menempel ke arah Kantor Pos, sementara sisi seberangnya difungsikan untuk parkir roda dua. Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa skema ini mengubah kebiasaan lama dimana PKL berjualan di dalam area alun-alun.
Aturan Operasional dan Rencana Evaluasi
Selama Ramadan, uji coba akan berlangsung setiap Sabtu selama dua pekan, mulai pukul 16.00 hingga 22.00 WIB. Aturan operasionalnya cukup ketat: PKL hanya melayani pembelanjaan "take away" atau dibawa pulang. Pengunjung dilarang makan di dalam kendaraan dan diwajibkan memarkir kendaraannya di tempat yang telah disediakan.
"Harus parkir. Makanya parkir sudah disediakan di sini. Memang ini dikhususkan bagi pengunjung alun-alun. Dulu kan PKL di dalam, sekarang tidak ada di dalam. Yang di luar kita tata supaya tertib," kata Eka.
Pemkot, bersama Dishub dan Satpol PP, akan mengevaluasi hasil uji coba ini. Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah penerapan sistem shift atau sif bagi pedagang mengingat keterbatasan ruang. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, sebelumnya telah mengisyaratkan kemungkinan itu.
Wahyu juga menekankan pentingnya kedisiplinan para pedagang, terutama dalam hal kebersihan dan ketepatan waktu membereskan lapak.
"Yang jelas, saya menuntut kedisiplinan mereka. Soal sampah dan segala macam, nanti jam berapa harus bersih. Sehingga pagi sudah bisa digunakan untuk pemanfaatan jalan seperti biasa," ujarnya.
Misi Utama: Ketertiban Tanpa Ekspansi
Inti dari kebijakan ini, sebagaimana ditegaskan kembali oleh Eka Wilantari, adalah penataan, bukan ekspansi. Syarat KTP Kota Malang menjadi instrumen kunci untuk memastikan bahwa penertiban hanya menyasar pedagang yang telah lama beraktivitas dan benar-benar merupakan bagian dari warga kota.
"Intinya, kita menata yang sudah ada dan memastikan semuanya ber-KTP Kota Malang," pungkasnya.
Langkah ini mencerminkan upaya pemerintah daerah menyeimbangkan antara ketertiban ruang publik pascarevitalisasi dengan keberlangsungan usaha kelompok pedagang tradisional yang telah mengakar, meski dengan seleksi administrasi yang sangat ketat.
Artikel Terkait
Konami Umumkan Castlevania: Belmonts Curse, Rilis 2026 untuk Rayakan 40 Tahun Franchise
Fadli Zon Tinjau Museum Mpu Tantular, Soroti Pentingnya Revitalisasi Tata Pamer
Fadli Zon: Toleransi dan Kolaborasi Kunci Indonesia Jadi Pusat Kebudayaan Dunia
PB ESI Buka Seleksi Nasional Atlet Esports untuk Asian Games 2026