PARADAPOS.COM - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, mengusulkan skema cukai khusus untuk produk Sigaret Kretek Mesin Tangan (SKMT) kepada pemerintah pusat. Usulan ini merupakan respons atas aspirasi pelaku industri lokal yang mengkhawatirkan daya saing mereka di tengah kenaikan tarif cukai nasional. Rencana tersebut digodok dalam rapat koordinasi antara pemerintah daerah, Forkopimda, dan perwakilan pengusaha rokok setempat.
Dukungan Pemerintah Daerah untuk Industri Lokal
Agenda rapat koordinasi tersebut secara khusus menindaklanjuti desakan dari Forum Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Lokal Madura (FPBM). Forum ini menganggap perlu adanya kebijakan fiskal yang lebih adaptif dan melindungi usaha hasil tembakau khas daerah. Dukungan dari Pemkab Pamekasan ini dianggap sebagai langkah awal yang krusial untuk memperjuangkan kepentingan ekonomi lokal di tingkat nasional.
Holili, perwakilan FPBM yang juga tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Muda Tembakau Madura (APTMA), menegaskan pentingnya kebijakan yang berpihak untuk menjaga keberlangsungan industri.
"Dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk menindaklanjuti keinginan masyarakat Madura, khususnya Pamekasan, kami berharap ada kebijakan yang lebih berpihak pada industri rokok lokal,” tuturnya.
Mencari Celah dalam Klasifikasi Cukai yang Ada
Usulan skema khusus ini berangkat dari kerumitan regulasi yang berlaku. Holili merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 yang mendefinisikan Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebagai produk yang proses produksinya, mulai dari pelintingan hingga pelekatan pita cukai, seluruhnya atau sebagian menggunakan mesin.
Secara umum, klasifikasi rokok di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis dengan perlakuan cukai yang berbeda. Sigaret Kretek Tangan (SKT) digulung manual, sementara Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) diproduksi secara mekanis penuh. Kategori Sigaret Kretek Mesin Tangan (SKMT) yang diusulkan merupakan model produksi gabungan, yang diharapkan dapat memiliki tarif cukai tersendiri yang lebih terjangkau.
Harapan untuk Harga dan Daya Saing
Salah satu opsi tarif yang digulirkan adalah menetapkan harga SKMT sebesar Rp250 per batang dalam skema cukai khusus. Dengan patokan harga itu, industri kecil dan menengah di Madura diharapkan tetap mampu bertahan dan bersaing. Tekanan dari kenaikan tarif cukai secara nasional kerap menjadi tantangan berat bagi pabrik-pabrik lokal yang menjadi penopang ekonomi wilayah.
Holili berharap skema ini dapat menjadi solusi nyata. Ia mengungkapkan, kebijakan yang tepat tidak hanya akan menjaga operasional pabrik, tetapi juga melindungi lapangan kerja ribuan buruh dan petani tembakau yang hidupnya bergantung pada sektor ini.
Artikel Terkait
Bener Meriah Targetkan Seluruh Pengungsi Huni Huntara Akhir Pekan Ini
Mendikdasmen Ajukan Anggaran Tambahan untuk Revitalisasi 60.000 Sekolah Rusak pada 2026
Eric Dane Meninggalkan Pesan Haru untuk Putrinya dalam Video Terakhir di Netflix
Menlu: Pengiriman Kontingen TNI ke Gaza Dapat Restu Penuh Otoritas Palestina