PARADAPOS.COM - Seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, meninggal dunia pada Kamis (19/2) diduga akibat kekerasan yang dilakukan seorang personel Brimob di Kota Tual, Maluku Tenggara. Peristiwa yang memicu sorotan luas di media sosial ini mendorong Mabes Polri menyatakan akan memproses hukum terduga pelaku secara transparan.
Kronologi Insiden yang Merenggut Nyawa
Insiden tragis itu terjadi saat Arianto berboncengan dengan kakaknya, Nasri Karim, menggunakan sepeda motor di jalanan dengan kontur menurun. Menurut keterangan yang beredar, seorang personel Brimob berinisial MS secara tiba-tiba menghantam tubuh Arianto menggunakan helm. Hantaman keras itu menyebabkan korban tersungkur dari motor dan terseret, mengakibatkan luka-luka parah.
Arianto sempat dievakuasi ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, kondisi kritis yang dialaminya tak tertolong. Pihak rumah sakit menetapkan korban meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT di hari yang sama.
Respons dan Komitmen Penegakan Hukum Polri
Merespon berkembangnya kasus ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir menyatakan bahwa Polda Maluku telah mengambil langkah-langkah penyelidikan. Dalam pernyataannya pada Sabtu (21/2), jenderal bintang dua itu menyampaikan rasa duka dan empati institusi kepolisian.
“Sikap Polri sebagaimana sudah disampaikan oleh kapolda Maluku. Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut,” ungkapnya.
Isir secara terbuka menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan bahwa tindakan MS murni merupakan perilaku individu yang menyimpang. Dia mengakui tindakan tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya serta berpotensi merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu pers yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” tegas Isir.
Jaminan Proses Hukum yang Transparan
Lebih lanjut, Johnny Edison Isir menyampaikan bahwa Polri mendoakan dan mendukung keluarga korban. Dia memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku akan dijalankan secara terbuka, mengikuti semua aturan hukum dan kode etik yang berlaku bagi setiap personel kepolisian.
“Polri mengajak keluarga dan segenap komponen untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum terhadap individu Polri tersebut yang selaras dengan prinsip-prinsip hukum, transparan dan akuntabel,” lanjutnya, menutup pernyataan resmi yang menggarisbawahi komitmen penanganan kasus ini.
Artikel Terkait
Santri 12 Tahun Tewas dengan Luka Bakar di Sukabumi, Polisi Tunggu Hasil Lab
Bocah 12 Tahun di Sukabumi Tewas Usai Video Luka Bakar Viral, Polisi Tunggu Hasil Autopsi
Anggota Brimob Ditahan Diduga Aniaya Siswa MTs Hingga Tewas di Tual
Ipda Purnomo, Polisi Perawat 395 ODGJ, Kembali Salurkan Bantuan untuk Guru dan Warga