PARADAPOS.COM - Komisi Informasi (KI) Pusat memutuskan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) wajib membuka hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang pernah diikuti 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan ini mengakhiri sengketa informasi yang diajukan dua mantan pegawai KPK, Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan, yang mewakili rekan-rekannya yang dinyatakan tidak lulus tes pada 2021 lalu. Sidang putusan berlangsung di Jakarta pada Senin (3/3).
Putusan yang Mengikat dan Mekanisme Pemberian Informasi
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn, majelis memerintahkan BKN untuk memenuhi permohonan informasi tersebut. Pemberian informasi harus dilakukan secara tertutup, hanya kepada para pemohon, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang keterbukaan informasi publik.
Vici Paulyn, saat membacakan putusan bernomor 043/XI/KIP-PS/2021, menegaskan landasan hukum keputusan tersebut. "Memerintahkan termohon (BKN RI) untuk memberikan informasi yang dimohonkan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 6.3, hanya kepada pemohon," jelasnya.
Reaksi dari Para Pihak Terkait
Para pemohon menyambut baik putusan ini. Ita Khoiriyah melihatnya sebagai sebuah kemajuan signifikan dalam perjuangan panjang mereka. Bagi Ita dan kawan-kawan, ini adalah langkah awal menuju pemulihan hak setelah lima tahun menuntut keadilan.
Hotman Tambunan memberikan perspektif yang lebih luas. Ia menilai kemenangan ini tidak hanya bersifat personal bagi 57 mantan pegawai.
"Ini tidak hanya kemenangan milik korban TWK saja, tetapi merupakan kemenangan bagi segala bentuk intimidasi dan manipulasi terhadap pemberantasan korupsi serta demokrasi," ungkap Hotman dengan tegas.
Implikasi dan Tuntutan ke Depan
Putusan KI Pusat ini juga menuai tanggapan dari pengamat. Ketua IM57 Institute, Laksa Anindito, berpendapat bahwa keputusan tersebut seharusnya menghapus keraguan tentang status para pegawai tersebut. Menurutnya, dengan adanya putusan ini, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto, untuk menunda pengembalian status 57 mantan pegawai KPK ke institusi asalnya.
Kasus ini kembali menyoroti prinsip transparansi dalam penyelenggaraan negara, khususnya dalam proses yang berdampak besar pada nasib pegawai dan institusi pemberantasan korupsi. Putusan KI diharapkan dapat menjadi preseden bagi penegakan hak atas informasi di masa depan.
Artikel Terkait
Bank Jambi Lakukan Audit Forensik Usai Laporan Hilangnya Dana Nasabah
Agrinas Siap Tunda Impor 105.000 Pikap India Seturut Arahan DPR
Imlek Festival 2577 Dibuka di Jakarta, Kolaborasi Budaya di Bulan Ramadan
OJK Dalami 32 Kasus Dugaan Manipulasi Pasar Modal, Termasuk Peran Influencer