PARADAPOS.COM - PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi, atau yang dikenal sebagai Bank Jambi, secara resmi mengumumkan langkah-langkah penanganan menyusul laporan hilangnya dana dari sejumlah rekening nasabah. Gangguan sistem yang terjadi mendorong manajemen bank untuk segera melakukan audit forensik menyeluruh guna mengidentifikasi cakupan masalah dan memastikan keamanan dana masyarakat. Sebagai langkah antisipasi, layanan digital bank, termasuk mobile banking dan ATM, untuk sementara waktu tidak dapat diakses.
Audit Forensik untuk Pastikan Kerugian
Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi, menjelaskan bahwa proses audit forensik telah dimulai. Investigasi mendalam ini bertujuan untuk memetakan secara akurat jumlah nasabah yang terdampak dan besaran kerugian finansial yang timbul. Langkah ini dinilai krusial sebagai dasar untuk setiap tindakan perbaikan dan pemulihan kepercayaan.
"Hari ini Insya Allah audit forensik akan segera bekerja untuk memastikan kira-kira nanti berapa total kerugian nasabah dan berapa nasabah yang terindikasi mengalami kerugian," ungkap Khairul dalam keterangan resmi yang dikutip dari Instagram @bankjambi, Senin (23/2/2026).
Layanan Dialihkan, Transaksi Tetap Berjalan
Sementara layanan digital ditutup sementara, pihak bank memastikan bahwa seluruh transaksi perbankan inti tetap dapat dilayani. Nasabah dapat mengunjungi langsung kantor cabang, kantor cabang pembantu, atau kantor fungsional Bank Jambi untuk melakukan berbagai transaksi secara normal. Pengalihan layanan ini dilakukan demi menjaga operasional sekaligus mengamankan sistem dari potensi gangguan lebih lanjut.
Jaminan Perlindungan Dana Nasabah
Di tengah kekhawatiran yang muncul, manajemen Bank Jambi memberikan jaminan perlindungan penuh terhadap dana nasabah yang terdampak. Komitmen ini ditegaskan langsung oleh pucuk pimpinan bank, dengan menyatakan bahwa tidak ada nasabah yang akan menanggung kerugian finansial akibat insiden ini.
"Sesuai dengan ketentuan, Bank Jambi berkomitmen apabila terjadi kerugian nasabah, akan melakukan penggantian secara penuh, baik itu disebabkan oleh kesalahan Bank Jambi maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank Jambi," tegas Khairul Suhairi.
Eskalasi ke Ranah Hukum dan Imbauan bagi Nasabah
Sebagai bentuk tanggung jawab lebih lanjut, Bank Jambi menyatakan kesiapannya untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Upaya ini bertujuan mengungkap akar penyebab gangguan, baik yang bersifat teknis maupun akibat faktor eksternal, sekaligus menunjukkan keseriusan institusi dalam menjaga stabilitas dan integritas sistem.
Bagi nasabah yang merasa rekeningnya terdampak, bank mengimbau untuk segera melaporkan secara langsung. Laporan dapat disampaikan kepada petugas customer service di kantor layanan Bank Jambi terdekat, mulai tanggal 23 Februari 2026 sesuai dengan jam operasional bank. Langkah proaktif dari nasabah diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi dan penanganan lebih lanjut oleh tim yang telah disiapkan.
Artikel Terkait
Waktu Imsak Kota Ambon 24 Februari 2026 Pukul 05.09 WIT
Menteri Agama Laporkan Penggunaan Jet Pribadi OSO ke KPK sebagai Dugaan Gratifikasi
BSI Bidik 2 Juta Nasabah dengan Tabungan Umrah, Tangkap Tren Generasi Muda
SIG Salurkan 36.000 Bata Interlock untuk Huntap Korban Bencana di Padang