PARADAPOS.COM - Direktur PT Dell Indonesia, Alexander Vidi Firdaus, mengungkapkan bahwa perusahaannya tidak memiliki riwayat memproduksi atau menjual laptop Chromebook sebelum terlibat dalam proyek pengadaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pernyataan ini disampaikannya saat bersaksi sebagai saksi dalam sidang tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026). Sidang ini menjerat tiga terdakwa, yakni pejabat dan konsultan di lingkungan kementerian, dengan tuntutan kerugian negara yang mencapai angka triliunan rupiah.
Keterangan Saksi dari PT Dell Indonesia
Dalam persidangan yang berlangsung tegang, jaksa penuntut umum secara khusus mengonfirmasi pernyataan Alexander Vidi Firdaus atau Alex yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan. Jaksa menekankan poin kunci mengenai pengalaman perusahaan di bidang Chromebook sebelum proyek kontroversial ini dimulai.
Alex menegaskan kembali kebenaran pernyataannya di hadapan majelis hakim. "Betul," jawabnya singkat saat ditanya jaksa.
Pertanyaan jaksa dilanjutkan untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut. "Jadi sebelumnya belum pernah jual Chromebook?" tanya jaksa.
"Belum pernah," tegas Alex.
Dia kemudian menjelaskan bahwa, berdasarkan dokumen yang dia pelajari, penjualan Chromebook oleh PT Dell Indonesia baru terjadi pada masa pengadaan tersebut. "Berdasarkan dokumen yang saya baca, hanya pada saat pengadaan," ungkapnya.
Detail Produksi dan Nilai Transaksi
Lebih lanjut, Alex membeberkan rincian operasional. Dia menyatakan bahwa komponen untuk laptop Chromebook yang dipasok tersebut diproduksi di China. Pada periode Maret hingga Juni 2021, perusahaan mendistribusikan total 110.812 unit laptop ke tiga distributor berbeda.
Jaksa kemudian membacakan rincian distribusi tersebut dari berita acara untuk dikonfirmasi. "Pada bulan Maret sampai Juni 2021, kepada distributor kami yaitu PT Chis sebanyak 20 ribu unit, PT Virtus 80 ribu unit, PT Gyra sebanyak 10.812 unit. Dan jumlah laptop terjual yaitu 110.812 unit'. Benar itu?" tanya jaksa.
Alex membenarkan data tersebut. "Benar sesuai BAP," jawabnya.
Nilai transaksi dari penjualan massal itu pun tidak kecil. Jaksa menyebutkan total penjualan untuk 110.812 unit laptop Chromebook tersebut mencapai Rp 358,5 miliar. Angka ini pun dibenarkan oleh saksi.
Dakwaan dan Besaran Kerugian Negara
Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah berjalan. Sebelumnya, pada Selasa (16/12/2025), jaksa telah mendakwa tiga tersangka: Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar), dan Ibrahim Arief alias Ibam (konsultan). Mereka didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Kerugian fantastis itu, menurut jaksa, berasal dari dua sumber utama. Pertama, dari kemahalan harga laptop Chromebook yang ditaksir mencapai Rp 1,56 triliun. Kedua, dari pengadaan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, senilai sekitar Rp 621 miliar.
Jaksa Roy Riady, saat membacakan dakwaan, merujuk pada laporan audit resmi. "Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan," jelasnya.
Roy Riady kemudian menambahkan sumber kerugian lainnya. "Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambahnya.
Persidangan yang mengungkap fakta-fakta baru dari pelaku usaha ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh tentang alur dan modus kejahatan yang diduga terjadi dalam proyek pengadaan teknologi pendidikan bernilai besar tersebut.
Artikel Terkait
TransJakarta Sebut Motor Berbelak Mendadak di Yellow Box Picu Kecelakaan
Insanul Fahmi Ajak Mawa dan Inara Dialog Terbuka Bahas Masa Depan
IHSG Diproyeksikan Lanjutkan Penguatan, Targetkan Level 8.500
Menkeu Tegaskan Dana LPDP dari Pajak dan Utang, Minta Pengembalian Penuh dari Alumni yang Hina Negara