Menkeu Tegaskan Dana LPDP dari Pajak dan Utang, Minta Pengembalian Penuh dari Alumni yang Hina Negara

- Selasa, 24 Februari 2026 | 07:25 WIB
Menkeu Tegaskan Dana LPDP dari Pajak dan Utang, Minta Pengembalian Penuh dari Alumni yang Hina Negara

PARADAPOS.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dana beasiswa LPDP berasal dari pajak rakyat dan utang negara, menanggapi viralnya pernyataan seorang alumni yang dianggap merendahkan Indonesia. Dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (24/2/2026), Menkeu menyatakan pemerintah akan menegakkan aturan dan meminta pengembalian dana penuh beserta bunganya dari pihak yang terlibat.

Menkeu Soroti Asal Dana dan Tanggung Jawab Moral

Pernyataan tegas Menteri Keuangan ini muncul sebagai respons atas polemik yang menyita perhatian publik di media sosial. Seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS dikritik karena dianggap menyampaikan pernyataan yang merendahkan martabat bangsa. Purbaya dengan gamblang mengingatkan bahwa fasilitas pendidikan yang diberikan bukanlah dana gratis, melainkan hasil dari kontribusi masyarakat luas.

“Itu uang dari pajak (rakyat) dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan sumber SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara, ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu,” tegas Purbaya dalam kesempatan tersebut.

Ia menyayangkan sikap yang dinilai menyimpang dari tujuan mulia program beasiswa tersebut. Pemerintah, menurutnya, tidak akan tinggal diam terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas negara ini.

Komitmen Penegakan Aturan dan Proses Pengembalian Dana

Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan bahwa langkah hukum dan administratif telah dijalankan. Direktur Utama LPDP dikatakan telah melakukan komunikasi langsung dengan keluarga DS. Hasilnya, suami dari DS yang berinisial AP menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah diterima.

“Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan suami (DS) dan dia (AP) sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP termasuk bunganya. Saya harap ke depan, teman-teman yang dapat pinjaman LPDP jangan menghina-hina negara,” tuturnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh penerima beasiswa lainnya tentang konsekuensi serius dari pelanggaran komitmen dan etika.

Opsi Sanksi Tambahan dan Daftar Hitam

Di luar tuntutan pengembalian dana, Purbaya juga menyampaikan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan sanksi tambahan yang lebih berat. Opsi yang sedang dikaji adalah memasukkan nama-nama pelanggar ke dalam daftar hitam atau blacklist di seluruh instansi pemerintah.

Langkah ini dimaksudkan sebagai efek jera dan mekanisme filter untuk mencegah pihak yang dianggap tidak memenuhi tanggung jawab moral sebagai penerima bantuan negara untuk kembali mengakses program serupa di masa depan. Kebijakan ini menegaskan bahwa beasiswa LPDP bukan sekadar bantuan finansial, melainkan investasi negara yang dibarengi dengan ekspektasi tinggi terhadap kontribusi dan loyalitas penerimanya.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar