Menko PMK Terima Hasil Audit BPK, Siap Jalani Pemeriksaan Laporan Keuangan 2025

- Rabu, 25 Februari 2026 | 09:50 WIB
Menko PMK Terima Hasil Audit BPK, Siap Jalani Pemeriksaan Laporan Keuangan 2025

PARADAPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy secara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kinerja program di bidang pendidikan dan kesehatan. Proses serah terima dokumen ini sekaligus menandai dimulainya audit laporan keuangan kementerian untuk tahun anggaran 2025, dalam rangkaian komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.

Audit Kinerja dan Komitmen Digitalisasi

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (24 Februari 2026) lalu, Anggota III BPK RI Akhsanul Haq menyerahkan LHP Audit Kinerja Terperinci atas fungsi Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) program kementerian. Menko PMK Muhadjir Effendy menyambut baik hasil pemeriksaan tersebut, menilai proses audit memberikan perspektif berharga untuk memperbaiki tata kelola.

Pratikno menekankan bahwa temuan dan rekomendasi dari BPK akan menjadi perhatian serius bagi jajarannya. Fokusnya adalah pada penyempurnaan prosedur, penguatan manajemen risiko, dan penyelesaian berbagai pekerjaan rumah agar tidak menjadi beban di masa depan.

"Kami mencatat dengan baik hasil pemeriksaan kinerja SKP 2024. Ini sangat membantu kami untuk mempertajam fungsi SKP, termasuk dalam penguatan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta manajemen risiko," ungkapnya.

Teknologi sebagai Pilar Efektivitas

Lebih lanjut, Menko PMK menggarisbawahi komitmen kuat kementerian dalam mendorong transformasi digital. Menurutnya, pemanfaatan teknologi bukan sekadar modernisasi infrastruktur, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

"Penggunaan teknologi digital memang menjadi komitmen kami. Integrasi data dan interoperabilitas menjadi kunci untuk memastikan fungsi sinkronisasi dan koordinasi berjalan lebih efektif," tegas Pratikno.

Upaya digitalisasi ini diharapkan dapat mengatasi tantangan fragmentasi data, sehingga proses perencanaan dan pemantauan program pembangunan manusia dapat dilakukan dengan lebih terpadu dan real-time.

Menyambut Audit Keuangan 2025

Selain membahas audit kinerja, pertemuan tersebut juga menjadi entry meeting formal untuk memulai pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemenko PMK Tahun Anggaran 2025. Pratikno menyatakan kesiapan penuh institusinya untuk mendukung kelancaran proses audit tahap berikutnya.

"Kami menyambut baik entry meeting ini dan akan berusaha meningkatkan dukungan, kesiapan data, serta informasi yang dibutuhkan dalam pemeriksaan laporan keuangan 2025. Kami juga mendorong seluruh jajaran internal untuk bekerja sigap," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa apresiasi terhadap rekomendasi strategis BPK merupakan bagian dari komitmen kolektif untuk terus meningkatkan akuntabilitas.

Harapan untuk Sinergi Berkelanjutan

Di sisi lain, Anggota III BPK RI Akhsanul Haq menjelaskan bahwa rangkaian pemeriksaan ini merupakan amanat konstitusi untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan program pemerintah berjalan secara akuntabel dan efektif. Ia mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Kemenko PMK.

"Kami berharap koordinasi yang sudah selama ini dilakukan dengan baik bisa terus ditingkatkan, sehingga pemeriksaan berikutnya dapat berjalan lancar. Kami juga mohon dukungan dalam penyediaan dokumen dan data pendukung agar proses pemeriksaan dapat terlaksana dengan optimal," kata Akhsanul Haq.

Dengan ditandatanganinya serah terima laporan dan pembukaan proses audit baru, kolaborasi antara lembaga pemeriksa dan kementerian koordinator ini diharapkan terus berkontribusi pada perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, khususnya dalam program-program strategis di bidang pendidikan dan kesehatan.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar