PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami proses pengangkatan jabatan para pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penyidik memeriksa sejumlah saksi kunci dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengungkap alur dan pertanggungjawaban struktural dalam kasus yang melibatkan 11 orang, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.
Pemeriksaan Saksi Kunci untuk Mengurai Jejak Jabatan
Untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh, tim penyidik KPK memanggil dan memeriksa tiga pejabat Kemnaker sebagai saksi. Mereka adalah Sekretaris Jenderal Cris Kuntadi, Kasubag Konstruksi Bangunan Daafi Armanda, dan PPPK Biro Umum Dayoena Ivon Muriono. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan fokus utama pada proses birokrasi yang melatari penempatan para tersangka dalam posisi-posisi strategis.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan tujuan dari langkah ini. "Penyidik meminta keterangan terkait pengangkatan dalam jabatan para tersangka dalam perkara ini," jelasnya melalui keterangan tertulis pada Rabu (25/2/2026).
Modus Penggelembungan Biaya dan Penyitaan Aset
Kasus ini berawal dari dugaan praktik pemerasan terhadap para pemohon sertifikat K3. Para tersangka diduga secara sistematis memperlambat, mempersulit, dan bahkan menghentikan proses penerbitan sertifikat. Modus operandi yang diungkapkan adalah penggelembungan biaya penerbitan yang semula hanya Rp275.000 menjadi Rp6 juta per sertifikat, sebuah kenaikan yang sangat signifikan.
Sebagai bagian dari pengembangan kasus, KPK telah mengambil langkah tegas dengan menyita dan memindahkan 32 unit kendaraan milik para tersangka ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) KPK di Cawang. Penyitaan aset ini merupakan upaya untuk mengamankan barang bukti dan mencegah penghilangan aset hasil tindak pidana.
Daftar Lengkap 11 Tersangka
Selain Immanuel Ebenezer (Noel), KPK telah menetapkan sepuluh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai jabatan di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, serta dari pihak swasta. Berikut daftar lengkapnya:
1. Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, 2022-2025)
2. Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, 2022-sekarang)
3. Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3, 2020-2025)
4. Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, 2020-sekarang)
5. Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3, Maret 2025-sekarang)
6. Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan, 2021-Februari 2025)
7. Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)
8. Supriadi (Koordinator)
9. Temurila (Pihak PT KEM Indonesia)
10. Miki Mahfud (Pihak PT KEM Indonesia)
Penyidikan yang masih berlangsung ini menunjukkan kompleksitas kasus yang menjangkau lintas jabatan dan lembaga. Fokus pada proses pengangkatan jabatan mengindikasikan upaya penyidik untuk tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya kebijakan atau sistem yang dimanfaatkan untuk melancarkan aksi korupsi tersebut.
Artikel Terkait
Boniex Noer dan Cynantia Pratita Sambut Kelahiran Putra Pertama, Orion D. Voxen
Anggota DPR Soroti Kondisi Perlintasan Sebidang Rusak dan Lemahnya Penegakan Hukum di Sidoarjo
Pemprov DKI Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2026 untuk Kluster 2
Program Mastercard Strive Indonesia Lampaui Target, Jangkau 500 Ribu UMK, tapi Kesenjangan Pembiayaan Masih Jadi Tantangan