PARADAPOS.COM - Kondisi sejumlah perlintasan sebidang di Kabupaten Sidoarjo yang rusak dan berlubang kembali memicu kekhawatiran serius terhadap keselamatan publik. Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, menegaskan pentingnya perbaikan segera untuk mencegah potensi kecelakaan berulang, sambil menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggar palang pintu kereta api.
Kondisi Jalan Rusak Picu Ancaman di Atas Rel
Permukaan aspal yang tidak rata dan dipenuhi lubang di beberapa titik perlintasan sebidang, khususnya di wilayah Tulangan, dinilai telah menjadi ancaman nyata. Kendaraan yang melintas terpaksa melambat atau bahkan berisiko mogok tepat di atas rel, menciptakan situasi yang sangat berbahaya jika kereta api sedang mendekat.
Bambang Haryo Soekartono dengan tegas menyoroti urgensi perbaikan ini. Ia menekankan bahwa keselamatan adalah hal yang tidak bisa ditawar.
“Lintasan sebidang antara rel dan jalan raya itu harus rata. Tidak boleh ada lubang, apalagi lubang dalam. Seperti perlintasan kereta api di wilayah Tulangan, kondisinya parah sekali. Ini harus segera diperbaiki,” tegas Bambang, Rabu, 25 Februari 2026.
Koordinasi Antar Pihak Jadi Kunci Perbaikan
Persoalan infrastruktur ini juga menyisakan tantangan koordinasi. Meski PT KAI pernah melakukan perbaikan bersamaan dengan penggantian rel di Tanggulangin, tanggung jawab utama pengaspalan jalan umum sebenarnya berada di pundak pemerintah daerah.
Bambang mengingatkan agar ego sektoral tidak menghambat upaya penyelamatan jiwa. Masyarakat tidak boleh terus-menerus menjadi korban dari koordinasi yang berjalan di tempat.
“Pengaspalan itu tugas pemerintah kabupaten. Jangan sampai masyarakat terhambat di lintasan sebidang hanya karena koordinasi yang kurang maksimal,” ungkapnya.
Pelanggaran Palang Pintu dan Lemahnya Penegakan Hukum
Di sisi lain, masalah keselamatan tidak hanya datang dari infrastruktur yang buruk. Perilaku berisiko tinggi sebagian pengendara, seperti menerobos palang pintu yang sudah tertutup di perlintasan Tanggulangin, masih kerap terjadi. Bambang menilai, pembatas jalur yang rendah turut mempermudah pelanggaran ini.
Ia mendorong aparat penegak hukum untuk bersikap lebih tegas. Aturan yang ada sebenarnya sudah cukup jelas memberikan sanksi bagi pelanggar.
“Pemerintah harus tegas. Kepolisian juga harus tegas. Ada sanksi hukum yang jelas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ancamannya tiga bulan penjara dan denda Rp750 ribu. Itu bukan pilihan, tapi bisa dikenakan bersamaan,” lanjutnya.
Imbauan Keselamatan dari Pengelola Stasiun
Menanggapi kompleksnya persoalan ini, pihak pengelola kereta api juga terus menggalakkan imbauan keselamatan. Rico Franwista, Kepala Stasiun Tanggulangin, meminta kesabaran dan kewaspadaan penuh dari seluruh pengguna jalan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersabar ketika palang pintu tertutup. Dahulukan perjalanan kereta api. Jangan tergesa-gesa menerobos karena risikonya sangat fatal dan bisa menghilangkan nyawa,” jelasnya.
Rico menegaskan bahwa menciptakan lingkungan perlintasan yang aman adalah tanggung jawab kolektif yang melibatkan pemerintah, penegak hukum, operator, dan masyarakat sendiri.
Dengan demikian, upaya penanganan harus dilakukan secara komprehensif. Pembenahan infrastruktur yang cepat dan tepat, diiringi dengan penegakan hukum yang konsisten serta sosialisasi berkelanjutan, menjadi pilar penting untuk mencegah tragedi berulang di perlintasan sebidang Sidoarjo dan menjamin keselamatan bersama.
Artikel Terkait
Yordania Dukung Rencana Indonesia Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza
Distribusi Perlengkapan Ibadah Mulai untuk Calon Haji Kabupaten Bangka
Boniex Noer dan Cynantia Pratita Sambut Kelahiran Putra Pertama, Orion D. Voxen
Pemprov DKI Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2026 untuk Kluster 2