PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Pemeriksaan pada Kamis (30/1/2026) di Kota Madiun, Jawa Timur, turut menjangkau kalangan olahraga, dengan Bendahara KONI setempat, Rahma Noviarini, turut dimintai keterangan. Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK seminggu sebelumnya.
Bendahara KONI Madiun Diperiksa
Di tengah sorotan publik terhadap kasus ini, KPK memeriksa Rahma Noviarini (RN) yang menjabat sebagai Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Madiun sekaligus Ketua PBSI setempat. Pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat. Kehadiran RN sebagai saksi menunjukkan penyidik tengah melacak aliran dana dan transaksi yang diduga terkait dengan dua klaster kasus yang telah diumumkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Jakarta, menjelaskan lokasi dan status RN dalam pemeriksaan tersebut. "Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun, Jawa Timur, atas nama RN selaku Bendahara KONI Kota Madiun," jelasnya.
Lima Saksi Lain Turut Dimintai Keterangan
Tidak hanya RN, penyidik juga mengumpulkan keterangan dari beberapa pihak lain yang dianggap memahami dinamika proyek dan keuangan di lingkungan Pemkot Madiun. Mereka yang dipanggil mencakup unsur yayasan pendidikan, pengusaha, hingga aparatur sipil negara.
Budi Prasetyo memaparkan daftar lengkap saksi yang turut diperiksa. "Selain itu, KPK memanggil saksi lain yang di antaranya adalah US selaku Wakil Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia Madiun, SK selaku Direktur CV Mutiara Agung, RRN selaku Kepala Subbidang Penatausahaan Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun, HPI selaku pihak swasta, serta AP selaku aparatur sipil negara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun," tuturnya.
Latar Belakang OTT dan Penetapan Tersangka
Gelombang pemeriksaan saksi ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 lalu. Saat itu, Wali Kota Madiun Maidi diamankan dalam sebuah operasi yang digelar terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 20 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun, Thariq Megah (TM).
Dua Klaster Dugaan Tindak Pidana
Dalam pengembangan kasusnya, KPK mengidentifikasi dua pola atau klaster tindak pidana korupsi yang saling berkait. Klaster pertama adalah dugaan pemerasan yang melibatkan Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Sementara klaster kedua adalah dugaan gratifikasi yang melibatkan Maidi dan Thariq Megah. Kedua klaster ini sama-sama berpusat pada praktik imbalan proyek dan dana CSR di wilayah pemerintahan Kota Madiun.
Pemanggilan saksi-saksi dari berbagai latar belakang, termasuk dari dunia olahraga, mengindikasikan upaya penyidik untuk menyusun peta lengkap transaksi dan hubungan yang diduga melanggar hukum. Proses hukum ini terus diawasi publik, menunggu titik terang dari penyelidikan yang masih berlangsung.
Artikel Terkait
Dua Oknum Polisi Toraja Utara Diperiksa Propam Terkait Dugaan Setoran dari Bandar Narkoba
Pelatih Persib Bojan Hodak Absen Lawan Madura United Akibat Akumulasi Kartu Kuning
TNI Bantu Warga Bersihkan Longsor di Nusa Penida
Sleman Jembatani Kesenjangan Keterampilan lewat Kolaborasi KADIN dan Lembaga Pelatihan