PARADAPOS.COM - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, menegaskan bahwa orang tua tidak dapat secara sepihak mengalihkan kewarganegaraan anak. Pernyataan ini disampaikan menanggapi polemik seputar Dwi Sasetyaningtyas (DS), alumni beasiswa LPDP, yang mengklaim anaknya telah menjadi warga negara Inggris. Menurut hukum Indonesia, anak dari orang tua WNI otomatis berkewarganegaraan Indonesia, dan hak anak untuk memilih sendiri di kemudian hari harus dilindungi.
Potensi Pelanggaran Hak Anak
Dalam jumpa pers di Gedung Ditjen AHU, Jakarta, Kamis lalu, Widodo menyoroti aspek perlindungan anak dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa meski anak DS masih kecil dan secara keturunan berstatus WNI, pengalihan status yang diinformasikan orang tuanya berpotensi melanggar hak anak tersebut.
"Anaknya masih relatif kecil, belum dewasa. Kalau lihat dari garis keturunan kelahiran dan orang tuanya, tentu masih berstatus warga negara Indonesia, tetapi sama orang tuanya dialihkan atau diinformasikan seolah-olah menjadi warga negara asing. Nah, ini juga tentu melanggar hak perlindungan kepada anak," jelas Widodo.
Status Kewarganegaraan Menurut Prinsip Hukum
Berdasarkan penelusuran Ditjen AHU, DS dan suaminya adalah WNI yang menempuh studi dengan beasiswa LPDP. Secara hukum, anak yang lahir dari mereka otomatis menyandang status WNI. Widodo menambahkan bahwa Inggris tidak menganut sistem ius soli, yang berarti kewarganegaraan Inggris tidak diberikan otomatis hanya berdasarkan tempat lahir.
Namun, terdapat celah hukum di mana anak berkesempatan memilih kewarganegaraan lain jika orang tuanya telah menjadi penduduk tetap (permanent resident) di Inggris selama kurun waktu tertentu. Poin krusialnya, pilihan itu harus datang dari anak sendiri ketika sudah dewasa, bukan diputuskan sepihak oleh orang tua.
"Ketika dia berturut-turut tinggal lebih dari lima tahun menjadi permanent resident di suatu tempat, dia mendapatkan potensi untuk menjadi salah satu warga negara lain, tetapi secara peraturan perundang-undangan, otomatis yang melekat dalam dirinya karena bapak-ibunya adalah WNI, ya, dia otomatis menjadi WNI," tegasnya.
Proses Konfirmasi dan Koordinasi Berlanjut
Merespons unggahan kontroversial DS mengenai kepemilikan paspor Inggris untuk anaknya, Ditjen AHU menyatakan akan melakukan konfirmasi mendalam. Langkah ini diambil karena DS dinilai belum berkoordinasi resmi dengan pihak kementerian mengenai perubahan status kewarganegaraan anaknya.
"Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris? Sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan kepada garis tempat kelahiran," tutur Widodo.
Untuk memperoleh kejelasan hukum, Ditjen AHU juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Inggris. Tujuannya adalah mengonfirmasi validitas klaim yang beredar di media sosial.
"Apakah itu sebatas pernyataan di media sosial, apakah memang menjadi kehendak resmi yuridis yang dituangkan untuk berkaitan status bagi anaknya," pungkas Widodo.
Dari sisi hukum, penekanan tetap pada prinsip bahwa status kewarganegaraan adalah hak fundamental yang melekat pada individu, termasuk anak, dan proses perubahannya harus mengikuti koridor hukum yang berlaku serta menghormati pilihan subjek yang bersangkutan.
Artikel Terkait
APPI Petakan Empat Karakter Debitur Pembiayaan Otomotif, Soroti Tantangan Penagihan
Ammar Zoni Kecewa Dua Saksi Kunci Kasus Narkoba Absen di Sidang
Fadli Zon Resmikan Pemugaran Masjid Padang Betuah, Cagar Budaya Abad ke-19 di Bengkulu
Potongan Tubuh Manusia Ditemukan di Pantai Ketewel Bali, Diduga Korban WNA