Terdakwa Korupsi LNG Desak Ahok Dimintai Keterangan sebagai Saksi

- Kamis, 26 Februari 2026 | 20:25 WIB
Terdakwa Korupsi LNG Desak Ahok Dimintai Keterangan sebagai Saksi

PARADAPOS.COM - Seorang mantan direktur Pertamina yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan LNG, Hari Karyuliarto, mendesak agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dimintai keterangan sebagai saksi. Permintaan ini disampaikan untuk mengungkap dinamika pengadaan LNG di masa kepemimpinan Ahok dan Nicke Widyawati di Pertamina, yang menurutnya turut mengundang penyelidikan aparat penegak hukum.

Pentingnya Keterangan Ahok untuk Bongkar "Misteri"

Hari Karyuliarto, yang pernah menjabat sebagai Direktur Gas Pertamina, menilai kesaksian Ahok sebagai komisaris utama periode 2019-2024 sangat krusial. Menurutnya, penjelasan dari Ahok diperlukan untuk menjernihkan sejumlah hal yang masih dianggap sebagai "misteri" dalam proses pengadaan LNG tersebut. Argumen ini ia sampaikan usai menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis lalu.

Dalam kesempatan itu, Hari juga mengutip pernyataan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk menggambarkan situasi yang terjadi. "Yang akhirnya, seperti yang dikatakan Pak Dahlan, 'dua gajah bertempur, gajah di tengah yang kena imbasnya' atau gajah di tengah yang menderita," ungkapnya.

Klaim Kontrak Menguntungkan dan Sumber Dana BUMN

Di sisi lain, Hari Karyuliarto membela diri dengan menyebut fakta persidangan telah menunjukkan bahwa kontrak dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) dari tahun 2013 hingga 2030 justru menguntungkan. Pihak pembelaannya juga mengangkat isu sumber dana yang digunakan dalam pengadaan ini.

Penasihat hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, mengutip keterangan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen di persidangan. Ia menegaskan bahwa pengadaan LNG tersebut tidak menggunakan dana APBN. "Jadi anggaran yang ada di dalam BUMN, Pertamina termasuk di dalamnya, adalah anggarannya BUMN sendiri, enggak ada urusan sama APBN gitu loh. Nanti ahli yang bisa menerangkan itu," jelas Wa Ode.

Ia menambahkan, sebagai badan usaha, Pertamina memiliki otonomi keuangan untuk mendukung operasionalnya, dan regulasi terbaru pun menegaskan bahwa keuangan BUMN bukan merupakan keuangan negara.

Dugaan Kerugian Negara dan Peran Terdakwa

Hari Karyuliarto sendiri menghadapi dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC yang melibatkan Pertamina pada kurun 2011-2021. Terdakwa lainnya adalah Yenni Andayani, yang saat itu menjabat sebagai Vice President Strategic Planning di Direktorat Gas Pertamina.

Keduaanya didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp1,77 triliun. Dakwaan tersebut menyebut perbuatan mereka diduga telah menguntungkan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen dan juga perusahaan CCL.

Secara spesifik, Hari diduga lalai menyusun pedoman pengadaan LNG internasional dan tetap memproses pengadaan dari Cheniere Energy Inc. Sementara Yenni diduga mengusulkan penandatanganan Risalah Rapat Direksi untuk kesepakatan dengan CCL tanpa dilengkapi kajian kelayakan ekonomi, analisis risiko, atau bahkan kejelasan pembeli LNG-nya.

Atas perbuatan tersebut, mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkara ini terus bergulir di pengadilan dengan berbagai upaya pembelaan dari pihak terdakwa untuk mematahkan tuntutan jaksa.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar