Musafir Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Diamankan
Seorang musafir bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas setelah menjadi korban penganiayaan oleh lima warga. Insiden memilukan ini terjadi di teras Masjid Agung Sibolga, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Jumat dini hari, 31 Oktober 2025. Pengeroyokan ini dipicu karena para pelaku tidak menyukai korban yang beristirahat di area masjid, meskipun tidak ada larangan tertulis untuk hal tersebut.
Identitas 5 Pelaku Pengeroyokan
Kepolisian telah berhasil mengamankan kelima pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini. Mereka adalah:
- Rismansyah Efendi Caniago (30)
- Chandra Lubis (38)
- Zulham Piliang alias Ajo (57)
- Hasan Basri alias Kompil (46)
- Syazwan Situmorang (40)
Kronologi Lengkap Pengeroyokan Musafir
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E Silaban, memaparkan kronologi kejadian. Awalnya, korban hendak beristirahat di dalam masjid. Saat itu, pelaku dengan inisial ZP (Zulham Piliang) melarangnya dan meminta korban untuk tidak tidur di areal masjid.
"Beberapa saat kemudian, ZP Alias A melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid, tanpa izinnya. Merasa tersinggung, ZP Alias A kemudian memanggil empat (pelaku) lainnya," jelas Rustam.
Akibatnya, kelima pelaku tersebut secara bersama-sama menganiaya Arjuna dengan memukulinya di dalam area masjid. Setelah itu, korban dalam keadaan tak berdaya diseret keluar dari bangunan.
Penganiayaan berlanjut di luar masjid, dimana para pelaku juga menginjak-injak tubuh korban. Salah satu pelaku bahkan melempar Arjuna menggunakan buah kelapa. Lebih parah lagi, pelaku dengan inisial SS (Syazwan Situmorang) diduga mencuri uang sebesar Rp10.000 dari saku celana korban.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti kunci, termasuk rekaman CCTV yang mengabadikan seluruh kejadian dan satu buah kelapa yang digunakan sebagai alat untuk menganiaya korban.
Rustam menegaskan bahwa perbuatan para pelaku memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau alternatifnya Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Pelaku SS juga diduga mengambil uang Rp10.000 dari saku celana korban, sehingga kepadanya dikenakan tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian," pungkas Rustam.
Kasus pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya toleransi serta keamanan di tempat ibadah.
Artikel Terkait
Roy Suryo Akan Ajukan Penangguhan Penahanan, 50 Tokoh Nasional Siap Jadi Penjamin
Din Syamsuddin Kecam Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Nilai Polisi Tidak Adil
Pakar Komunikasi Kritik Polda Metro Jaya Tangani Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa di Luar Kewenangan Siber
PTUN Batalkan Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, 301 Guru Besar UI Ajukan Amicus Curiae ke MA