Kronologi Lengkap Pengeroyokan Musafir di Masjid Agung Sibolga: 5 Pelaku Diamankan

- Rabu, 05 November 2025 | 02:50 WIB
Kronologi Lengkap Pengeroyokan Musafir di Masjid Agung Sibolga: 5 Pelaku Diamankan
Kasus Pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga Tewaskan Musafir - Kronologi Lengkap

Musafir Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Diamankan

Seorang musafir bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas setelah menjadi korban penganiayaan oleh lima warga. Insiden memilukan ini terjadi di teras Masjid Agung Sibolga, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Jumat dini hari, 31 Oktober 2025. Pengeroyokan ini dipicu karena para pelaku tidak menyukai korban yang beristirahat di area masjid, meskipun tidak ada larangan tertulis untuk hal tersebut.

Identitas 5 Pelaku Pengeroyokan

Kepolisian telah berhasil mengamankan kelima pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini. Mereka adalah:

  • Rismansyah Efendi Caniago (30)
  • Chandra Lubis (38)
  • Zulham Piliang alias Ajo (57)
  • Hasan Basri alias Kompil (46)
  • Syazwan Situmorang (40)

Kronologi Lengkap Pengeroyokan Musafir

Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E Silaban, memaparkan kronologi kejadian. Awalnya, korban hendak beristirahat di dalam masjid. Saat itu, pelaku dengan inisial ZP (Zulham Piliang) melarangnya dan meminta korban untuk tidak tidur di areal masjid.

"Beberapa saat kemudian, ZP Alias A melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid, tanpa izinnya. Merasa tersinggung, ZP Alias A kemudian memanggil empat (pelaku) lainnya," jelas Rustam.

Akibatnya, kelima pelaku tersebut secara bersama-sama menganiaya Arjuna dengan memukulinya di dalam area masjid. Setelah itu, korban dalam keadaan tak berdaya diseret keluar dari bangunan.

Penganiayaan berlanjut di luar masjid, dimana para pelaku juga menginjak-injak tubuh korban. Salah satu pelaku bahkan melempar Arjuna menggunakan buah kelapa. Lebih parah lagi, pelaku dengan inisial SS (Syazwan Situmorang) diduga mencuri uang sebesar Rp10.000 dari saku celana korban.

Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat

Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti kunci, termasuk rekaman CCTV yang mengabadikan seluruh kejadian dan satu buah kelapa yang digunakan sebagai alat untuk menganiaya korban.

Rustam menegaskan bahwa perbuatan para pelaku memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau alternatifnya Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Pelaku SS juga diduga mengambil uang Rp10.000 dari saku celana korban, sehingga kepadanya dikenakan tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian," pungkas Rustam.

Kasus pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya toleransi serta keamanan di tempat ibadah.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar