Perjanjian Dagang RI-AS 2026 Diharapkan Pacu Hilirisasi Pasir Silika untuk Semikonduktor

- Jumat, 27 Februari 2026 | 05:00 WIB
Perjanjian Dagang RI-AS 2026 Diharapkan Pacu Hilirisasi Pasir Silika untuk Semikonduktor

PARADAPOS.COM - Pemerintah Indonesia menilai perjanjian dagang resiprokal dengan Amerika Serikat (AS) sebagai momentum strategis untuk mendorong industrialisasi, terutama melalui hilirisasi mineral. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyebut kerja sama yang mulai berlaku pada 2026 ini membuka akses pasar dan investasi, khususnya untuk pengolahan pasir silika menjadi bahan baku semikonduktor, seraya melindungi industri dalam negeri dari persaingan langsung.

Lompatan Besar untuk Hilirisasi Mineral

Dalam pandangan pemerintah, kerja sama dagang ini menjawab sejumlah tantangan lama yang menghambat pengolahan mineral di dalam negeri. Selama ini, upaya hilirisasi kerap terbentur isu teknologi, besaran investasi, dan kesulitan mencapai pasar global. Perjanjian dengan negara adidaya seperti AS dinilai mampu mengubah paradigma tersebut.

Faisol Riza menekankan bahwa pasir silika, sebagai komponen kunci chip elektronik, kini mendapat peluang besar untuk diolah di Indonesia. Hal ini bukan hanya soal ekspor bahan mentah, melainkan lompatan nilai tambah yang signifikan.

"Selama ini hilirisasi mineral kita masih menghadapi banyak tantangan. Dengan adanya perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat, hilirisasi pasir silika sebagai bahan utama produksi chip atau semikonduktor berpeluang direalisasikan di dalam negeri. Ini lompatan besar bagi industrialisasi Indonesia," jelasnya, mengutip keterangan resmi yang dirilis Jumat, 27 Februari 2026.

Dengan demikian, posisi Indonesia berpotensi bergeser dari sekadar pengekspor bahan baku menjadi pemasok penting dalam rantai pasok industri teknologi tinggi global, khususnya bagi perusahaan-perusahaan semikonduktor berbasis AS.

Perlindungan dan Insentif bagi Industri Domestik

Di balik pembukaan akses yang luas, pemerintah menyatakan telah menyisipkan sejumlah perlindungan strategis. Faisol menegaskan bahwa produk industri nasional, terutama dari sektor kecil dan menengah, tidak akan dipaksa bersaing secara frontal dengan barang impor dari AS di pasar domestik. Desain perjanjian justru difokuskan untuk membuka keran ekspor.

Salah satu manfaat konkret adalah penghapusan tarif untuk 1.819 produk Indonesia yang memasuki pasar AS. Sebelumnya, produk-produk ini dibebani tarif impor yang cukup memberatkan, berkisar antara 8 hingga 12 persen.

"Kelompok industri tekstil, furnitur kayu, karet, serta berbagai produk IKM justru sangat diuntungkan. Ini peluang besar untuk ekspansi ekspor dan penciptaan lapangan kerja," ungkap Faisol.

Strategi Politik Dagang yang Berimbang

Lebih dari sekadar transaksi komersial, perjanjian ini dipandang sebagai cerminan dari politik ekonomi pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan. Di satu sisi, Indonesia membuka peluang untuk masuk ke pasar yang kompetitif, sementara di sisi lain, kepentingan industri dalam negeri tetap dijaga.

Faisol menilai langkah ini selaras dengan visi strategis pemerintahan saat ini untuk menempatkan Indonesia pada peta ekonomi global yang lebih berpengaruh.

"Ini bukan sekadar perjanjian dagang biasa. Ini bagian dari strategi besar menjadikan Indonesia pemain penting dalam rantai pasok global, termasuk industri teknologi tinggi seperti semikonduktor. Kita harus melihatnya sebagai peluang, bukan ancaman," tegas Wamenperin tersebut.

Dengan kata lain, kesepakatan ini ditarik dalam kerangka yang lebih luas: sebuah langkah sistematis untuk meningkatkan daya saing jangka panjang, menciptakan lapangan kerja berkualitas, dan mendorong transformasi ekonomi berbasis inovasi dan nilai tambah.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar