PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengonfirmasi rencananya untuk memanggil sejumlah produsen rokok. Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam terhadap dugaan korupsi yang menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Panggilan terhadap pelaku industri ini dinilai krusial untuk mengungkap mata rantai suap dan gratifikasi yang diduga telah merugikan negara.
KPK Siapkan Langkah Pemanggilan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan kesiapan lembaganya untuk menjangkau pihak-pihak di sektor swasta. Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27 Februari 2026), Asep menyatakan bahwa informasi mengenai produsen rokok yang terlibat telah berada di tangan penyidik.
"Apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu," tegas Asep Guntur Rahayu.
Ia menambahkan bahwa timnya sedang mematangkan langkah sebelum pemanggilan resmi dilakukan. "Kami sudah memiliki informasinya, tetapi belum bisa disampaikan. Nanti saat lengkap, akan kami ungkap perusahaan, pemilik, lokasi, jumlah, dan detail lainnya," lanjutnya.
Diawali Operasi Tangkap Tangan Besar
Gelombang pemeriksaan ini berawal dari sebuah operasi tangkap tangan (OTT) besar yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan DJBC. Operasi tersebut berhasil menjaring 17 orang, termasuk pejabat tinggi seperti Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.
Sehari pasca operasi, KPK secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam jaringan suap dan gratifikasi terkait impor barang bermerek palsu (KW). Keenam tersangka itu mencakup pejabat aktif DJBC, seperti Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024-2026, serta pelaku dari pihak swasta di bidang jasa pengiriman barang.
Jaringan Tersangka Terus Meluas
Penyidikan yang terus bergulir menunjukkan bahwa kasus ini seperti bola salju yang kian membesar. Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan seorang pejabat lain, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan DJBC Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru.
Tak berhenti di situ, sehari setelahnya, KPK mengungkap bahwa mereka tengah mendalami lanskap dugaan korupsi lain di tubuh Ditjen Bea dan Cukai. Fokus penyelidikan diperluas, khususnya pada potensi malpraktik dalam proses pengurusan cukai, yang selama ini menjadi sektor rentan penyalahgunaan wewenang.
Perkembangan kasus ini mengindikasikan upaya serius KPK untuk membongkar praktik koruptif yang sistemik, tidak hanya pada oknum aparat, tetapi juga melibatkan pelaku usaha. Panggilan terhadap produsen rokok diprediksi akan membuka tabir lebih dalam tentang modus dan aliran dana yang memperparah maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran.
Artikel Terkait
28 Februari dalam Catatan Sejarah: Perang, Tragedi, dan Titik Balik Bangsa-Bangsa
DPR Desak Pemerintah Lindungi WNI di Tengah Perang Terbuka Pakistan-Afghanistan
Pekan 24 BRI Super League: Persib Hadapi Persebaya, Persija Bentrok Borneo
Jadwal Imsak dan Salat untuk Pangkal Pinang di Awal Ramadan 2026