PARADAPOS.COM - Enam orang anggota komplotan pencuri spesialis material konstruksi, terutama besi dan kabel, berhasil diamankan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan, Jakarta Utara. Penangkapan yang sempat diwarnai kejar-kejaran ini terjadi pada Jumat malam, 27 Februari 2026, di sekitar kawasan Pospol Bintang Mas, Jalan RE Martadinata. Polisi mengamankan barang bukti hasil curian serta alat yang digunakan, sementara penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Diamankan Setelah Kejar-Kejaran
Operasi penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pademangan tidak berjalan mulus. Saat petugas mendatangi lokasi berdasarkan laporan warga, para pelaku berusaha melarikan diri. Situasi tegang pun terjadi sebelum akhirnya keenam orang tersebut dapat diringkus.
Panit 1 Opsnal Polsek Pademangan, Ipda Jenal Mustopa, mengonfirmasi insiden tersebut. "Keenam pelaku sempat kabur, namun berhasil kami ringkus bersama barang bukti," jelasnya.
Modus dan Barang Bukti
Kasus ini berawal dari kewaspadaan masyarakat. Warga setempat melaporkan aktivitas mencurigakan sekelompok orang yang terlihat sedang memotong-motong besi dan kabel di lokasi. Setelah mendatangi TKP, tim polisi menemukan para pelaku sedang beraksi.
Selain mengamankan potongan besi dan kabel yang diduga hasil kejahatan, petugas juga menyita sebuah gerinda. Alat itu diduga kuat digunakan untuk memotong material-material keras tersebut. Dari penyelidikan sementara, komplotan ini diduga telah lama beroperasi dengan fokus mencuri material besi dari fasilitas umum atau proyek.
Jenal menambahkan bahwa dinamika di lapangan cukup intens. “Dalam penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran antara tim opsnal dan pelaku,” ungkapnya.
Pengembangan Kasus dan Ancaman Hukum
Penyidik belum berhenti pada penangkapan ini. Mereka masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta memburu para penadah yang menampung barang-barang curian. Langkah ini penting untuk memutus mata rantai kejahatan yang merugikan fasilitas publik ini.
Untuk sementara, keenam tersangka yang berinisial R (45), R (27), M (38), F (31), T (35), dan A (31) dijerat dengan Pasal 477 KUHP. Pasal tersebut mengancam tindak pidana pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. Polsek Pademangan juga membuka kesempatan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk melapor guna mendukung proses hukum.
Artikel Terkait
Indonesia Pilih Abstain dalam Resolusi PBB Soal Ukraina, Serukan Dialog Inklusif
DPRD Bandung Percepat Pembahasan Ranperda Pencegahan Seks Berisiko
IHSG Turun 0,44% di Akhir Februari 2026, Nilai Transaksi Justru Melonjak 25%
Panduan Puasa Ramadan bagi Ibu Hamil: Konsultasi Medis Jadi Langkah Mutlak