PARADAPOS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung kini tengah mempercepat pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seks Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Proses legislatif yang diampu oleh Panitia Khusus (Pansus) 14 ini telah memasuki tahap pendalaman mendetail terhadap setiap pasal, melibatkan eksekutif daerah dan berbagai elemen masyarakat untuk mematangkan substansinya.
Proses Penyusunan yang Partisipatif
Ketua Pansus 14, Radea, menjelaskan bahwa pembahasan teknis dilakukan secara intensif bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul, dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Bandung. Untuk memastikan regulasi ini menyentuh akar persoalan dan dapat diterapkan, panitia telah menjalankan serangkaian langkah partisipatif. Metode ini mencakup diskusi kelompok terfokus (FGD) yang melibatkan akademisi, praktisi, serta organisasi kemasyarakatan, ditambah dengan audiensi publik dan konsultasi dengan pemerintah.
“Seluruh rangkaian ini dilakukan untuk memastikan Ranperda yang disusun benar-benar komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami juga terus mengupayakan agar pembahasan ini dapat diselesaikan tepat waktu,” tutur Radea.
Mengutamakan Kepentingan Masyarakat dan Harmonisasi Hukum
Dalam setiap tahapannya, Pansus menegaskan komitmen untuk mengedepankan kepentingan publik Kota Bandung. Fokus utama tetap pada upaya pencegahan dan pengendalian, dengan memastikan setiap klausul selaras dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai bahan pertimbangan, panitia juga melakukan kajian banding terhadap beberapa daerah yang telah lebih dulu memiliki peraturan serupa, seperti Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, dan Kabupaten Bandung.
Pendekatan yang diambil tidak semata-mata dari aspek kesehatan dan hukum. Pansus juga menyoroti pentingnya mengintegrasikan kearifan lokal dan nilai-nilai budaya yang hidup di masyarakat sebagai bagian dari strategi pencegahan. Nilai-nilai ini dinilai krusial dalam membentuk ketahanan sosial dan menjaga identitas komunitas.
Inspirasi dari Wacana Nasional dan Tanggung Jawab Negara
Lebih jauh, Radea mengungkapkan bahwa proses penyusunan Ranperda ini juga terinspirasi oleh wacana hukum yang berkembang di tingkat nasional. Ia menyoroti pandangan Prof. Yusril Ihza Mahendra yang menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi generasi muda dari perilaku penyimpangan seksual, termasuk dukungan terhadap wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait.
“Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga nilai moral dan agama. Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegasnya.
Dengan tahapan yang telah dan akan dilalui, Pansus 14 DPRD Kota Bandung berkomitmen penuh untuk mengawal penyusunan Ranperda ini hingga tuntas. Harapannya, regulasi ini nantinya dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dan berkeadilan, mampu menjaga kesehatan masyarakat, ketertiban umum, serta nilai-nilai sosial yang dijunjung tinggi.
Artikel Terkait
Menteri Sosial Tegaskan Sekolah Rakyat Bentuk Generasi Tangguh
Sekretaris Kabinet Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tak Kurangi Anggaran Pendidikan
Ketua Komisi XI DPR Ungkap Puasa Daud sebagai Warisan dan Pengingat Masa Sulit
Indonesia Pilih Abstain dalam Resolusi PBB Soal Ukraina, Serukan Dialog Inklusif