PARADAPOS.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian (Board of Peace) yang diinisiasi oleh mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Langkah ini, berdasarkan pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri, bertujuan mendorong penghentian kekerasan dan perluasan akses bantuan kemanusiaan di Gaza. Namun, keputusan tersebut menuai diskusi mendalam, mengingat forum ini juga mengundang Israel sementara Palestina tidak mendapat posisi setara, serta posisi Indonesia yang secara historis konsisten mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.
Menguji Konsistensi di Tengah Kompleksitas Diplomasi
Secara resmi, pemerintah menjelaskan bahwa partisipasi ini sejalan dengan mandat kemanusiaan dan komitmen jangka panjang Indonesia terhadap solusi dua negara berdasarkan hukum internasional. Argumen ini terdengar koheren dengan politik luar negeri bebas-aktif yang dianut. Namun, dalam praktiknya, dinamika forum multilateral sering kali jauh dari ideal. Pengalaman menunjukkan bahwa banyak forum serupa tidak beroperasi atas prinsip kesetaraan dan inklusivitas yang menjadi jiwa multilateralisme, melainkan dapat menjadi instrumen stabilisasi geopolitik yang sarat kepentingan asimetris.
Oleh karena itu, keikutsertaan Indonesia menimbulkan pertanyaan kritis: sejauh mana forum ini dapat menjadi sarana perdamaian yang adil, dan bagaimana Indonesia memastikan prinsip-prinsip dasarnya tidak tergerus?
Solidaritas Historis yang Mendalam
Hubungan Indonesia dan Palestina dibangun di atas fondasi solidaritas perjuangan anti-kolonialisme yang kuat dan penuh makna. Jejaknya dapat ditelusuri jauh ke belakang, ketika pada 1944, tokoh Palestina Syekh Muhammad Amin al-Husaini secara terbuka menyatakan dukungan bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia—sebuah bentuk pengakuan de facto yang sangat berharga di masa itu.
Sebaliknya, Indonesia membalas dukungan itu dengan pengakuan de jure terhadap Negara Palestina pada 1988, menegaskan komitmennya pada hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina. Relasi timbal balik ini menunjukkan sebuah ikatan yang terbentuk dalam fase-fase krusial sejarah masing-masing bangsa.
Dalam konteks inilah keputusan bergabung dengan Dewan Perdamaian perlu dicermati lebih saksama, terutama menyangkut isu representasi. Kritik utama terhadap berbagai inisiatif perdamaian global adalah kecenderungannya mengabaikan partisipasi setara dari pihak yang paling terdampak langsung oleh konflik.
Seperti diungkapkan dalam sebuah analisis akademis, proses perdamaian yang tidak melibatkan representasi sah dari masyarakat konflik berisiko melahirkan solusi yang elitis dan tidak berkelanjutan. Kritik ini menjadi sangat relevan mengingat komposisi dewan yang diundang oleh Trump.
“Proses perdamaian yang tidak melibatkan representasi sah dari masyarakat yang mengalami konflik berisiko melahirkan solusi yang elitis, timpang, dan tidak berkelanjutan,” tulis Richmond (2022), menggarisbawahi kerentanan inisiatif semacam ini.
Menavigasi Dilema Hukum dan Moral
Kompleksitas bertambah ketika dikaitkan dengan posisi Indonesia yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, sementara hukum internasional mengakui Palestina sebagai entitas politik. Prinsip hak untuk menentukan nasib sendiri merupakan pilar fundamental dalam Piagam PBB.
Menurut pandangan ahli hukum internasional Cassese (2019), pengingkaran terhadap prinsip ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menggerus legitimasi moral dari setiap proses perdamaian yang diklaim netral. Di sisi lain, dimensi hukum humaniter internasional juga memperkuat urgensi sikap kehati-hatian.
Laporan Komisi Penyelidikan Internasional PBB yang dirilis pada September 2025, misalnya, menyoroti adanya indikasi kuat terpenuhinya unsur-unsur genosida dalam tindakan militer Israel di Gaza. Fakta ini menimbulkan pertanyaan filosofis yang mendalam: bagaimana Indonesia dapat secara konstruktif mendorong solusi autentik bagi rakyat Palestina dalam sebuah forum yang melibatkan pihak dengan rekam jejak hukum yang dipersoalkan, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip moral dan hukum yang selama ini diperjuangkan?
Partisipasi dalam kondisi demikian berpotensi mengaburkan posisi moral historis Indonesia yang telah dibangun dengan susah payah selama puluhan tahun. Oleh karena itu, langkah ini seharusnya tidak dilihat sekadar sebagai strategi pragmatis untuk memperluas akses bantuan kemanusiaan semata.
Menuju Multilateralisme yang Berkeadilan Substansif
Pada akhirnya, langkah diplomatik ini menuntut konsistensi moral dan kejelasan orientasi yang tinggi agar tidak terjebak dalam multilateralisme prosedural yang miskin substansi. Multilateralisme yang ideal mensyaratkan keberanian untuk memastikan setiap mekanisme perdamaian benar-benar berlandaskan prinsip keadilan dan kesetaraan.
Keterlibatan Indonesia semestinya diarahkan untuk secara aktif mendorong desain perdamaian yang tidak sekadar meredam konflik demi stabilitas jangka pendek, tetapi secara tegas mengafirmasi hak rakyat Palestina atas penentuan nasib sendiri dan kedaulatan penuh. Perjuangan untuk kemerdekaan Palestina adalah manifestasi dari rasa keadilan kolektif yang dibangun atas dasar hukum internasional dan martabat manusia.
“Keputusan Indonesia bergabung dalam Dewan Perdamaian idealnya ditempatkan dalam kerangka multilateralisme yang berorientasi pada keadilan substantif,” tegas penulis, menekankan pentingnya pendekatan yang memastikan pemulihan hak dan kedaulatan bangsa yang tertindas.
Dengan demikian, partisipasi Indonesia akan bermakna jika mampu menjadi kekuatan pendorong bagi terwujudnya perdamaian yang inklusif, adil, dan berkelanjutan—sebuah perdamaian yang menghormati aspirasi sejati rakyat Palestina, alih-alih menjadi arena pragmatisme yang mereduksi makna perdamaian itu sendiri.
Indrawan Susanto. Pegawai di Direktorat Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan, Kemenkeu RI.
Tulisan ini adalah pendapat penulis pribadi dan tidak mewakili instansi tempat penulis bekerja.
Artikel Terkait
Trump Beri Ultimatum ke Militer Iran: Serahkan Diri atau Hadapi Kematian Pasti
Uji Coba Pertama John Herdman dengan Timnas Indonesia di FIFA Series Jakarta
BKKBN Jatim Evaluasi Capaian dan Susun Strategi Program Bangga Kencana 2025
OJK Jatuhkan Sanksi Miliaran Rupiah ke Emiten dan Penjamin Emisi atas Pelanggaran Pasar Modal