Tim Hukum Gus Yaqut Soroti Cacat Prosedur Penetapan Tersangka oleh KPK

- Selasa, 03 Maret 2026 | 06:50 WIB
Tim Hukum Gus Yaqut Soroti Cacat Prosedur Penetapan Tersangka oleh KPK

PARADAPOS.COM - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap titik sengketa utama. Tim hukumnya mempertanyakan proses penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dinilai cacat hukum karena dilakukan sebelum ada hasil audit kerugian negara yang final terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.

Pertanyaan Hukum di Sidang Perdana

Praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan status Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2023-2024. Pada sidang perdana, kuasa hukumnya, Melissa Anggraini, menyoroti pernyataan KPK yang justru dianggap menguatkan alasan permohonan mereka.

Melissa menjelaskan bahwa pengakuan KPK tentang telah memiliki hasil penghitungan kerugian negara membuktikan bahwa pada saat penetapan tersangka dilakukan, dokumen krusial itu belum tersedia. Hal ini, menurutnya, menjadi dasar cacat prosedur.

Kronologi dan Kejanggalan yang Disoroti

Kronologi waktu menjadi perhatian serius. Melissa mengungkapkan bahwa pada 24 Februari 2026, KPK masih menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara sedang berlangsung. Namun, tiba-tiba lembaga antirasuah itu kemudian menyatakan telah memiliki hasilnya di persidangan.

“Iya, justru itu membuktikan ya bahwa apa yang kami sampaikan dalam permohonan ini terbukti, lebih awal dibuktikan oleh KPK. Yaitu tidak pernah ada hasil audit kerugian negara pada saat penetapan tersangka,” tutur Melissa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Kejanggalan ini memunculkan tanda tanya. “Tapi tiba-tiba keluar. Apakah ini dipaksakan? Tentu itu menjadi tanda tanya. Tapi yang pasti itu justru membuktikan penetapan tersangka kemarin tanpa hasil audit kerugian negara sebagaimana yang diamanahkan oleh KUHAP yang baru,” tegasnya.

Lebih lanjut, tim hukum juga mempertanyakan kejelasan angka kerugian yang dihitung. “Baru kemarin mereka sampaikan, itu pun kita masih mempertanyakan bagaimana hasilnya karena mereka ditanya oleh teman-teman media nggak jawab juga berapa angkanya, kapan dikeluarkan,” lanjut Melissa.

Dasar Hukum dan Status Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, terkait dengan pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan.

Proses praperadilan ini menjadi tahap krusial untuk menguji materiil langkah penyidikan KPK. Hasilnya akan menentukan apakah proses hukum terhadap Gus Yaqut dapat dilanjutkan atau harus dibatalkan karena dianggap tidak memenuhi syarat formil yang diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar