LBH Makassar Kecam Tewasnya Remaja Diduga Ditembak Perwira Polisi

- Selasa, 03 Maret 2026 | 13:25 WIB
LBH Makassar Kecam Tewasnya Remaja Diduga Ditembak Perwira Polisi

PARADAPOS.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengecam keras tewasnya remaja Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18) akibat dugaan penembakan oleh seorang perwira polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (1/3/2026) di Jalan Toddopuli Raya ini kembali memantik sorotan terhadap akuntabilitas dan kultur penggunaan senjata api di tubuh kepolisian.

Kecaman dan Sorotan Masalah Struktural

Dalam pernyataan resminya, Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, menyatakan bahwa kematian Bertrand bukanlah insiden yang terisolasi. Menurutnya, kasus ini merupakan bagian dari pola yang menunjukkan persoalan mendasar dalam institusi Polri.

“Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan dan penembakan bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan cerminan persoalan struktural di tubuh Polri mulai dari kultur kekerasan, lemahnya pengawasan internal, hingga impunitas yang terus berulang,” tegas Ansar, Selasa (3/3/2026).

Ia menambahkan, peristiwa ini semakin menguatkan urgensi untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Tanpa reformasi struktural yang konkret, kekerasan oleh aparat berpotensi terus berulang dan mengancam keselamatan warga.

Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Tuntutan Hukum

Pelaku diduga adalah seorang perwira berinisial Iptu N dari Polsek Panakkukang. LBH Makassar menilai tindakan penembakan tersebut telah menyalahi ketentuan ketat tentang penggunaan senjata api oleh aparat.

“Polisi hanya boleh menggunakan senjata secara terukur, sebagai tindakan terakhir, setelah seluruh langkah non-kekerasan dilakukan, dan dengan tetap mengutamakan keselamatan publik,” papar Ansar.

“Dalam peristiwa ini, terdapat dugaan kuat bahwa prasyarat tersebut tidak dipenuhi. Karena itu, tindakan ini tidak hanya melanggar prosedur, tetapi merupakan perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan etik,” lanjutnya.

Oleh karena itu, LBH Makassar mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses secara hukum secara tegas, tidak hanya melalui mekanisme internal etik.

Pendampingan Hukum dan Catatan Impunitas

Sebagai bentuk komitmen, LBH Makassar telah menawarkan pendampingan hukum lengkap kepada keluarga korban. Pendampingan ini dimaksudkan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan hak-hak keluarga korban atas keadilan serta pemulihan dapat terpenuhi.

Ansar mengungkapkan keprihatinan mendalam atas pola yang kerap terjadi dalam kasus serupa. “Temuan yang kami kumpulkan menunjukkan bahwa adanya tumpukan kasus serupa, yakni polisi sebagai pelaku tindak pidana tidak pernah ada satupun yang diseret ke meja pengadilan,” tuturnya.

Pernyataan ini menegaskan tuntutan agar kasus Bertrand tidak berakhir pada penyelesaian internal semata, tetapi benar-benar diuji dalam proses peradilan pidana yang independen.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar