KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Saksi Kasus Kuota Haji

- Selasa, 02 Juni 2026 | 20:50 WIB
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Saksi Kasus Kuota Haji
PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Selasa, 2 Juni 2026, di Jakarta. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang telah menetapkan empat orang tersangka. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keterangan dari Yaqut sangat dibutuhkan untuk mengungkap perkara secara terang benderang.

Pemeriksaan Saksi Kunci untuk Mengungkap Perkara

Proses hukum terhadap kasus ini terus berjalan. KPK memanggil Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi untuk mendalami aliran dana dan pengambilan keputusan terkait tambahan kuota haji. "Setiap keterangan dari saksi tentunya dibutuhkan untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini menjadi terang benderang," ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026. Suasana di gedung KPK pagi itu tampak tenang. Beberapa awak media sudah bersiap sejak pukul 08.00 WIB, menanti kedatangan mantan menteri tersebut. Budi menambahkan bahwa pihaknya berharap semua saksi dapat memenuhi panggilan secara kooperatif.

Kronologi dan Tersangka Kasus Kuota Haji

KPK resmi memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025. Hingga saat ini, total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Direktur Operasional Perusahaan Travel Haji dan Umrah Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR). Inti permasalahan dalam kasus ini terletak pada pembagian kuota haji yang dinilai tidak sesuai aturan. Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu kuota dari pemerintah Arab Saudi untuk mempercepat antrean jemaah.

Penyimpangan Pembagian Kuota 50:50

Berdasarkan aturan yang berlaku, pemerintah seharusnya membagi tambahan kuota tersebut dengan persentase 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah pihak justru membaginya secara rata, masing-masing 50 persen. Pembagian yang tidak proporsional ini menjadi salah satu fokus utama penyidikan. KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama serta pihak penyedia jasa travel umrah. Beberapa nama yang sempat dimintai keterangan antara lain Ustaz Khalid Basalamah. Tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan memanggil saksi-saksi yang dianggap relevan. Perkembangan kasus ini masih akan terus diikuti, mengingat dampaknya yang luas terhadap sistem penyelenggaraan ibadah haji nasional.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar