Mahfud MD Desak Kejaksaan Agung Bongkar Seluruh Jaringan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis hingga ke Daerah

- Rabu, 10 Juni 2026 | 12:25 WIB
Mahfud MD Desak Kejaksaan Agung Bongkar Seluruh Jaringan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis hingga ke Daerah

PARADAPOS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mendesak Kejaksaan Agung untuk membongkar seluruh jaringan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Desakan ini muncul setelah beredarnya informasi mengenai 26 nama yang diduga terlibat dalam kasus yang menyedot anggaran Rp 335 triliun tersebut. Mahfud secara khusus meminta agar pengusutan tidak berhenti pada tersangka yang sudah ditangkap, melainkan menjangkau semua pihak yang disebut, mulai dari anggota DPR, menteri, hingga pejabat daerah.

Desakan untuk Transparansi Penuh

Dalam sebuah tayangan podcast di kanal YouTube resminya, Mahfud MD menyoroti potensi adanya upaya saling melindungi di antara para pihak yang terlibat. Ia menekankan bahwa jika informasi mengenai keterlibatan banyak pihak itu benar, maka praktik korupsi yang terjadi bisa disebut sebagai korupsi berjamaah.

“Jangan sampai terjadi saling melindungi di antara mereka. Karena kalau itu benar, ada DPR-nya, menterinya, keluarga menteri, pemerintah daerah, macam-macam. Ini korupsinya kalau itu berjamaah betul,” ujar Mahfud dalam kesempatan tersebut.

Pernyataan tegas ini merupakan respons atas langkah mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, yang dikabarkan telah menyerahkan puluhan nama kepada penyidik Kejaksaan. Nama-nama itu diduga kuat merupakan pihak-pihak yang ikut mengambil keuntungan atau menitipkan proyek dalam program nasional tersebut.

Kekhawatiran akan Pengusutan yang Terbatas

Mengacu pada pengalamannya di bidang hukum dan keamanan, Mahfud mengingatkan adanya pola lama dalam penanganan kasus besar. Ia menilai sering kali pengusutan sengaja dihentikan pada level tertentu demi melindungi figur-figur yang lebih kuat di balik layar.

“Biasanya orang kuat itu lalu sudah berhenti sampai di sini saja, jangan menjangkau ke mana-mana. Banyak kasus yang dilokalisir ke orang tertentu saja. Ini jaringannya banyak, ibarat anggur ini banyak sekali rangkaiannya ke bawah yang harus dibongkar,” tegasnya.

Menurutnya, pengadilan dan pihak kejaksaan tidak boleh mengisolasi masalah ini hanya kepada segelintir tersangka yang sudah ditangkap. Semua rantai yang terlibat harus diusut tuntas, tanpa terkecuali.

Pemeriksaan terhadap Pimpinan BGN

Secara spesifik, Mahfud MD menyoroti posisi Kepala BGN yang baru dilantik, Nani S Deyang. Ia menyarankan agar Kejaksaan memeriksa yang bersangkutan untuk memperjelas sejauh mana fungsi pengawasan internal berjalan selama ia menjabat sebagai wakil kepala sebelum dilantik menjadi ketua.

“Saya menyarankan itu agar diperiksa, sekurang-kurangnya diperiksa tidak usah jadi tersangka dulu. Diperiksa dulu apa peranmu, kenapa kamu misalnya kok tidak tahu padahal sudah jadi (pejabat) sekian bulan? Apalagi tugas dia komunikasi dan investigasi,” tambah Mahfud.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada celah pengawasan yang sengaja dibiarkan selama program berjalan.

Modus dan Tuntutan Hukuman Berat

Mahfud juga membeberkan informasi mengenai modus operandi yang dinilainya jorok. Ia menyebut ada dugaan kuat bahwa proyek-proyek pengadaan dalam program MBG sengaja dialirkan ke yayasan-yayasan yang berafiliasi langsung dengan tiga pucuk pimpinan yang kini sudah ditangkap. Praktik semacam ini, menurutnya, menunjukkan adanya perencanaan yang sistematis untuk mengeruk keuntungan pribadi dari program yang seharusnya menyentuh rakyat kecil.

Melihat dampak masif dari rusaknya tata kelola program nasional ini, Mahfud menilai para pelaku sangat layak diganjar hukuman berat. Ia tidak ragu untuk menyuarakan pendapatnya.

“Kalau dihukum seumur hidup, menurut saya layak orang kayak gini ini. Dan yang lain itu diseret semua, dari pusat sampai ke daerah,” pungkasnya.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar