Pemerintah Kaji Pembangunan Cadangan Minyak Nasional untuk Tiga Bulan

- Kamis, 12 Maret 2026 | 13:25 WIB
Pemerintah Kaji Pembangunan Cadangan Minyak Nasional untuk Tiga Bulan

PARADAPOS.COM - Pemerintah Indonesia tengah mengkaji rencana strategis untuk membangun fasilitas penyimpanan (storage) minyak nasional yang mampu menampung cadangan hingga tiga bulan. Wacana ini muncul sebagai respons terhadap ancaman geopolitis yang berpotensi mengganggu pasokan energi, sementara kapasitas penyimpanan dalam negeri saat ini hanya mencukupi untuk 25-26 hari. Untuk mewujudkannya, analisis dari kalangan ahli menekankan pentingnya pendekatan yang terdesentralisasi dan melibatkan kemitraan dengan sektor swasta demi efisiensi biaya dan ketahanan pasokan yang merata.

Strategi Penyebaran untuk Ketahanan Energi

Mengingat kondisi geografis Indonesia yang sangat luas, membangun fasilitas penyimpanan terpusat dinilai kurang ideal. Pendekatan yang lebih tepat adalah dengan mendistribusikan titik-titik penyimpanan di berbagai lokasi strategis di seluruh Nusantara. Hal ini dianggap krusial untuk memastikan stabilitas pasokan energi dapat terjaga di setiap wilayah, terlepas dari tantangan logistik yang ada.

Seperti diungkapkan oleh praktisi minyak dan gas Hadi Ismoyo, logika di balik strategi penyebaran ini sangat jelas. "Karena geografi kita terbentang sangat luas, sekitar 2.000 km kali 5.000 km, maka idealnya fasilitas penyimpanan ini disebar ke beberapa titik," jelasnya pada Kamis (12/3/2026).

Skema Kemitraan dengan Swasta untuk Efisiensi

Di luar aspek lokasi, tantangan terbesar dari proyek ambisius ini terletak pada besaran pembiayaan. Nilai investasi yang dibutuhkan untuk menambah cadangan penyimpanan mencapai puluhan miliar dolar AS, mencakup biaya pengadaan stok minyak dan sewa infrastruktur. Beban fiskal sebesar itu mendorong perlunya pencarian model pembiayaan yang inovatif dan tidak membebani anggaran negara.

Oleh karena itu, keterlibatan pihak swasta melalui skema kemitraan menjadi salah satu opsi solutif yang banyak dipertimbangkan. Dalam skema ini, swasta dapat menanggung pembangunan infrastruktur, sementara pemerintah atau BUMN seperti Pertamina menyewanya dalam jangka panjang.

Hadi Ismoyo, yang juga mantan Sekjen IATMI, menegaskan hal tersebut. "Biarkan swasta yang membangun, kemudian pemerintah atau Pertamina menyewanya sehingga lebih efisien," tuturnya.

Estimasi Biaya dan Tantangan Implementasi

Secara rinci, Hadi memaparkan bahwa kebutuhan dana untuk menambah sekitar 70 hari cadangan penyimpanan bisa mencapai US$13,4 miliar hanya untuk biaya stok minyak. Ditambah dengan estimasi biaya sewa fasilitas penyimpanan terapung (FSO) sekitar US$4 miliar per tahun, total kebutuhan dana tahunan dapat menyentuh angka US$17,4 miliar atau setara hampir Rp300 triliun.

Angka fantastis ini tentu menjadi pertimbangan utama pemerintah. "Artinya pemerintah harus menyiapkan dana yang tidak sedikit. Total sekitar US$17,4 miliar atau setara dengan hampir Rp300 triliun setahun," ujarnya menekankan besaran investasi yang diperlukan.

Faktor Penarik Minat Investor

Agar skema kemitraan dengan swasta dapat berjalan, pemerintah perlu menciptakan iklim investasi yang kondusif. Beberapa faktor kunci yang harus disiapkan antara lain kepastian dalam proses perizinan—mulai dari Amdal, izin terminal, hingga izin niaga—dan penyiapan infrastruktur pendukung seperti terminal yang memadai.

Selain itu, aspek komersial menjadi penentu utama. Pemerintah dituntut untuk merancang skema bisnis yang menarik dan memberikan kepastian hukum serta return on investment yang jelas bagi calon investor swasta.

Hadi Ismoyo kembali menambahkan, "Pemerintah juga harus menyiapkan commercial term and condition yang menarik supaya badan usaha swasta tertarik masuk."

Dengan demikian, realisasi proyek penyimpanan minyak nasional ini tidak hanya bergantung pada kemauan politik, tetapi juga pada perencanaan teknis, finansial, dan regulasi yang matang serta mampu menarik kepercayaan pasar.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar