Bareskrim Ungkap Tambang Emas Ilegal Rp 25,9 Triliun, Sita 59 Kg Emas dan Uang Miliaran

- Kamis, 12 Maret 2026 | 14:00 WIB
Bareskrim Ungkap Tambang Emas Ilegal Rp 25,9 Triliun, Sita 59 Kg Emas dan Uang Miliaran

PARADAPOS.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap operasi tambang emas ilegal yang melibatkan transaksi triliunan rupiah dan diduga disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengungkapan ini, berdasarkan laporan analisis transaksi keuangan yang mencurigakan, menjerat tiga tersangka dan berhasil menyita puluhan kilogram emas serta uang tunai miliaran rupiah dalam serangkaian penggeledahan di Jawa Timur.

Dugaan Transaksi Triliunan dari Tambang Ilegal

Kasus ini berawal dari laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menandai aktivitas keuangan mencurigakan. Transaksi tersebut terkait dengan tata niaga emas di dalam negeri, melibatkan toko emas dan perusahaan pemurnian yang diduga mengekspor emas hasil penambangan tanpa izin (PETI).

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan cakupan waktu dan besaran transaksi yang sedang diusut.

"Transaksi mencurigakan terkait dengan tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan toko emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari penambangan tanpa ijin (PETI) atau ilegal dalam kurun waktu 2019-2025," ungkapnya pada Kamis (12/3/2026).

Akumulasi nilai transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari aktivitas ilegal selama periode tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp 25,9 triliun. Operasi tambang ilegal yang menjadi sumber emas ini, menurut Ade Safri, tersebar di beberapa wilayah seperti Kalimantan Barat dan Papua Barat, di mana beberapa kasusnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Sitaan Miliaran Rupiah dan Puluhan Kilogram Emas

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik Dittipideksus kemudian bergerak cepat. Pada 19-20 Februari, mereka melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda. Dua lokasi berada di Kabupaten Nganjuk, mencakup sebuah rumah tinggal dan Toko Mas Semar. Tiga lokasi lainnya berada di Surabaya, terdiri dari satu rumah tinggal dan dua perusahaan pemurnian emas.

Operasi penggeledahan ini membuahkan hasil signifikan. Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial, termasuk dokumen transaksi seperti invoice dan surat jalan. Namun, yang paling mencolok adalah penyitaan fisik berupa emas dan uang tunai dalam jumlah sangat besar.

Bukti yang disita meliputi emas dalam bentuk perhiasan dengan total berat 8,16 kilogram, serta emas batangan seberat sekitar 51,3 kilogram yang diperkirakan bernilai Rp 150 miliar. Tidak hanya itu, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp 7,13 miliar, yang terdiri dari Rupiah dan mata uang asing.

Tiga Tersangka Ditentukan dan Pendalaman ke Modus Pencucian Uang

Setelah melalui gelar perkara, Bareskrim resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah dua pria berinisial TW dan BSW, serta seorang perempuan berinisial DW. Penetapan ini mempertegas langkah hukum terhadap dugaan pelaku di balik jaringan tersebut.

Lebih dari sekadar pidana tambang ilegal, Bareskrim juga mendalami aspek keuangan yang lebih rumit. Tim penyidik mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyertai kasus ini. Pendekatan yang digunakan adalah konsep 'semi stand alone money laundering', di mana pengusutan TPPU dilakukan secara paralel tanpa harus menunggu penyelesaian perkara pidana awalnya.

Brigjen Ade Safri menegaskan metode penyidikan yang diterapkan.

"Penyidik juga menggunakan pendekatan TPPU dengan konsep 'semi stand alone money laudering'," jelasnya.

Sebagai bagian dari pendalaman ini, pada Kamis (12/3), tim Dittipideksus kembali melakukan penggeledahan di tiga perusahaan pemurnian dan jual beli emas di Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL). Langkah ini menunjukkan upaya penyidik untuk melacak alur dana dan mengungkap jaringan pencucian uang yang mungkin melibatkan korporasi.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar