Vonis Ringan Empat Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Dinilai Bukti Impunitas

- Rabu, 10 Juni 2026 | 21:50 WIB
Vonis Ringan Empat Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Dinilai Bukti Impunitas
PARADAPOS.COM - Vonis ringan terhadap empat tentara terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus, menuai kritik tajam. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang membela Andrie menilai hukuman 1,5 hingga 3 tahun penjara itu tidak adil dan tidak setimpal dengan perbuatan para terdakwa. Putusan yang dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta ini, menurut TAUD, justru memperlihatkan wajah impunitas dalam proses peradilan militer.

Vonis Dinilai Tak Berpihak pada Korban

Dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026), perwakilan TAUD, Jane Rosalina, menyampaikan kekecewaan mendalam. Ia menegaskan bahwa proses peradilan yang berlangsung tidak mencerminkan akuntabilitas. “Tapi yang kita lihat malah tidak ada akuntabilitas terhadap kasus ini, tidak ada pengungkapan kebenaran terhadap kasus ini, apalagi bicara soal keadilan, itu tentu tidak ada dan tidak terlihat dari adanya proses peradilan umum yang dilakukan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan dicerminkan juga dan ditunjukkan juga lewat putusan hari ini yang hanya menghukum para pelaku dengan hukuman yang rendah gitu dan tidak setimpal dengan apa yang dilakukan,” ujar Jane. Suasana konferensi pers tampak hening saat Jane menyampaikan pernyataan tersebut. Beberapa aktivis yang hadir menggeleng-gelengkan kepala. Mereka menilai hukuman ini tidak memberikan efek jera dan justru merugikan Andrie sebagai korban.

Pertimbangan Hakim Dinilai Problematik

TAUD secara khusus menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyatakan bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) dari para terdakwa untuk melukai Andrie secara berat. Hakim berpendapat bahwa aksi penyiraman air keras itu hanya bertujuan memberi pelajaran. “Majelis hakim menyatakan bahwa luka berat yang dialami oleh Andrie Yunus itu bukan merupakan niat atau tujuan mens rea para terdakwa, karena mereka hanya bermaksud memberikan pelajaran dan efek jera yang merupakan hal yang tentu kita harus soroti bahwa ini adalah perkataan atau pertimbangan yang begitu problematik dilihat dari perspektif hak asasi manusia gitu,” ungkap perwakilan TAUD. Pernyataan ini sontak memicu perdebatan di kalangan pegiat hukum. Mereka menilai pertimbangan tersebut mengabaikan dampak fisik dan psikologis yang diderita korban. Alih-alih mengungkap kebenaran, proses peradilan justru dinilai mengedepankan martabat institusi TNI.

Impunitas Kembali Terjadi

Lebih lanjut, TAUD menegaskan bahwa vonis ini adalah bukti nyata bahwa impunitas masih menjadi momok dalam sistem peradilan militer di Indonesia. Mereka khawatir putusan serupa akan terus terulang jika tidak ada reformasi mendasar. “Tapi yang perlu ditekankan bahwa ini adalah wajah impunitas yang kembali dipertontonkan melalui proses peradilan militer, yang selama ini tentu terus-menerus kita lihat bahwa prosesnya tentu lebih mengedepankan martabat dari institusi TNI, dibandingkan untuk memproses atau menunjukkan akuntabilitas terhadap suatu tindak pidana gitu,” tegas Jane. Dari sudut pandang lapangan, kasus ini menyisakan tanda tanya besar tentang komitmen penegakan hukum di Indonesia. Publik pun menanti langkah selanjutnya dari TAUD dan keluarga korban. Apakah mereka akan mengajukan banding, atau justru mencari jalur hukum lain di luar peradilan militer? Waktu yang akan menjawab.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar