PARADAPOS.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang bandar narkoba yang diduga menyetorkan uang hasil kejahatannya kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Pelaku bernama Abdul Hamid alias Boy itu diamankan di Pontianak, Kalimantan Barat, setelah beberapa hari dilakukan pengembangan dan penyergapan oleh tim gabungan penyidik. Penangkapan ini mengungkap aliran dana haram dari peredaran narkoba ke oknum aparat.
Kronologi Penyergapan di Pontianak
Operasi penangkapan berawal dari informasi yang diterima tim Subdit IV Dittipidnarkoba pada Jumat, 6 Maret 2026, mengenai keberadaan DPO Abdul Hamid alias Boy di wilayah Pontianak. Tim yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury segera bergerak ke lokasi. Setelah melakukan observasi intensif, mereka menemukan jejak Boy di sebuah guest house, namun pelaku telah pergi sebelum tim tiba.
Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah di Komplek Regata Paris. Dari pemeriksaan terhadap seorang saksi di lokasi, tim mengetahui bahwa barang-barang milik Boy telah dipindahkan atas perintah pemilik rumah. Jejak ini akhirnya membawa penyidik ke sebuah gudang di Jalan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya.
“Tim gabungan langsung menggeledah dan interogasi,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan momen penyergapan yang terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026, pukul 20.00 WIB itu.
Barang Bukti dan Tersangka Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan Abdul Hamid alias Boy. Sejumlah barang bukti turut disita, termasuk uang tunai senilai Rp20.400.000, empat kartu SIM dengan nomor berbeda, serta KTP dan SIM atas nama Abdul Hamid. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih mendalam.
“Petugas bersama DPO Boy akan sampai di Lobi Bareskrim malam ini jam 21.00 WIB,” jelas Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya pada Kamis, 12 Maret 2026.
Keterkaitan dengan Mantan Oknum Polisi
Kasus ini menarik perhatian publik karena menguak hubungan tersangka dengan mantan aparat penegak hukum. Dari hasil penyelidikan pendahuluan, terungkap bahwa Boy diduga menyetorkan uang hasil penjualan narkoba kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Setoran itu dilakukan melalui perantara mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Bahkan, sebelumnya Polda NTB telah menetapkan Boy sebagai DPO karena keterlibatannya dalam penyetoran uang pengamanan senilai Rp1,8 miliar kepada AKP Malaungi. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai pendanaan ilegal dan membersihkan institusi dari oknum yang menyalahgunakan wewenang. Pemeriksaan terhadap Boy diharapkan dapat mengungkap lebih jauh jaringan dan aliran dana haram tersebut.
Artikel Terkait
TNI-Polri Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Noken 2026 di Puncak Jaya
Pelajar 14 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Carita, Pencarian Intensif Dilanjutkan
BI Siapkan Rp185,6 Triliun Uang Tunai untuk Program SERAMBI Jelang Lebaran 2026
Pemerintah Kaji Opsi Penghematan BBM untuk Antisipasi Gejolak Timur Tengah