KSP Temukan Dugaan Jual Beli Titik Dapur Program Makan Bergizi Gratis

- Kamis, 11 Juni 2026 | 06:51 WIB
KSP Temukan Dugaan Jual Beli Titik Dapur Program Makan Bergizi Gratis
PARADAPOS.COM - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengungkap adanya dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan ini berawal dari ketidaksesuaian antara jumlah dapur yang beroperasi dengan jumlah penerima manfaat di lapangan.

Ketimpangan Data Dapur dan Penerima Manfaat

Dudung menjelaskan, secara ideal satu dapur seharusnya melayani 3.000 penerima manfaat. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan banyak dapur yang hanya melayani sekitar 1.000 hingga 1.500 penerima manfaat. Perbedaan angka ini menjadi celah yang kemudian diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu. "Dapur ini sekarang ada 27.877, total secara keseluruhan ya, yang operasional. Kemudian penerima manfaat ini sekitar 63 juta. Kalau satu dapur saja misalnya 3.000, berarti sebetulnya hanya 22 ribu, tidak 27 ribu. Nah, 5.000 ini ke mana?" ungkap Dudung dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Kamis, 11 Juni 2026. Ia melanjutkan, "Nah, ini yang terjadinya yang akhirnya yang harusnya 3.000 menjadi 1.500."

Kebijakan Titik SPPG yang Menyimpang

Selain soal jumlah dapur, KSP juga menyoroti kebijakan penetapan titik SPPG yang dinilai menyimpang dari ketentuan. Dudung menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, hanya 30 kabupaten yang masuk kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, pejabat sebelumnya disebut menetapkan definisi tambahan bahwa desa yang berjarak lebih dari 30 menit dari SPPG terdekat dianggap belum terlayani. Definisi baru ini kemudian melahirkan 8.617 titik melalui surat keputusan kepala badan terdahulu. Dari ribuan titik tersebut, terdapat 6.138 lokasi yang telah memperoleh surat keputusan (SK) dan ditandatangani oleh mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. "Nah, kemudian 6.138 ini yang menandatangani itu Pak Sony ya. Dari yang penandatanganan itulah yang berharga bagi mereka-mereka ini. SK itu, SK itulah yang kemudian akhirnya yang menjadikan jaminan untuk pinjam bank," ujarnya.

Potensi Keuntungan Besar dari Kepemilikan Titik

Dudung kemudian membeberkan potensi keuntungan besar yang muncul dari kepemilikan titik SPPG tersebut. Ia mencontohkan, penerima SK SPPG hanya perlu mengeluarkan modal sekitar Rp100 juta untuk pembangunan awal berupa fondasi. Sementara itu, pembangunan fasilitas dapat mencapai Rp1,25 miliar melalui kerja sama dengan pihak lain. "Nah, Rp1,25 miliar itu sifatnya nanti dari BGN akan sewa. Bayangkan Rp1,2 (miliar), disewanya itu Rp4 miliar ya, empat tahun dibayar di depan. Ya, modalnya itu empat tahun di depan itu Rp4 miliar berarti kan ya? Rp4,8 miliar. Rp4,8 miliar kalau dikurangi tadi Rp1,25 miliar, berarti masih ada keuntungan Rp3,5 (miliar) dan itu dibayarnya di depan. Bayangkan saja," ungkap Dudung. Dengan skema tersebut, BGN menyewa titik SPPG selama empat tahun dengan pembayaran di muka sebesar Rp4,8 miliar. Setelah dikurangi modal awal, pemilik titik SPPG masih mendapat keuntungan bersih sebesar Rp3,5 miliar. Temuan ini menjadi sorotan serius dan masih dalam proses investigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar