Desakan Sertifikat Kepatuhan Ketenagakerjaan sebagai Syarat Aksi Korporasi Mengemuka Imbas Sengketa Pesangon 735 Eks Pekerja Tambang Newcrest

- Kamis, 11 Juni 2026 | 07:00 WIB
Desakan Sertifikat Kepatuhan Ketenagakerjaan sebagai Syarat Aksi Korporasi Mengemuka Imbas Sengketa Pesangon 735 Eks Pekerja Tambang Newcrest
PARADAPOS.COM - Jakarta, 9 Juni 2026 – Sengketa pembayaran hak dan pesangon 735 mantan pekerja tambang Newcrest Mining Limited yang nilainya mencapai USD35 juta atau setara Rp600 miliar menjadi sorotan dalam BIG Strategic Forum 2026. Kasus yang berakar dari proses divestasi saham PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) pada 2020 ini mendorong Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) untuk mendesak penguatan instrumen hukum sebagai solusi antisipatif. Rekomendasi utama yang muncul adalah penerapan sertifikat kepatuhan ketenagakerjaan sebagai syarat wajib dalam aksi korporasi seperti merger dan akuisisi, serta pemanfaatan mekanisme internasional di bawah naungan ILO.

Mendesaknya Instrumen Hukum Baru

Praktik investasi yang hanya mengejar keuntungan jangka pendek tanpa menyelesaikan kewajiban terhadap pekerja dinilai menjadi pekerjaan rumah mendesak bagi para pemangku kepentingan di Tanah Air. Di sela-sela penyelenggaraan BIG Strategic Forum 2026 di Wisma Bisnis Indonesia, P3HKI menyampaikan bahwa solusi konkret harus segera direalisasikan. Ketua II P3HKI, Ahmad Ansyori, menjelaskan bahwa pihaknya merekomendasikan penerapan kepatuhan ketenagakerjaan, atau "certificate of labor compliance", sebagai syarat wajib dalam setiap aksi korporasi. Dengan skema ini, perusahaan yang belum memenuhi kewajiban ketenagakerjaannya tidak dapat melanjutkan transaksi korporasi seperti merger atau akuisisi. Selain itu, Ahmad mengusulkan pemanfaatan mekanisme "application of standards" dalam International Labour Conference (ILC). Forum tripartit ILO ini mempertemukan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dari seluruh dunia. "Begitu dia masuk di application of standards, maka sudah menjadi persoalan internasional dan dimonitor oleh ILO. Menurut saya ini satu model alternatif penyelesaiannya," kata Ahmad.

Akar Sengketa dan Tantangan Yurisdiksi

Kasus yang menjadi pemicu rekomendasi ini berawal dari proses divestasi saham PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) pada 2020. Ketika itu, perusahaan tambang asal Australia, Newcrest Mining Limited, menjual 75% sahamnya kepada Indotan Group. Newcrest kemudian diakuisisi oleh Newmont Corporation pada 2023 melalui transaksi senilai USD16,8 miliar. Namun, kewajiban pelunasan hak pekerja disebut belum terselesaikan sebelum proses divestasi rampung. Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), Arnando J.P. Siregar, menegaskan bahwa dalam kerangka hukum yang ada, jalur eksekusi putusan pengadilan tetap terbuka. Ia menjelaskan bahwa jika ditemukan aset di Indonesia, pengadilan dapat melakukan sita eksekusi, melelang aset, dan menggunakan hasil lelang untuk memenuhi hak pekerja. "Apabila ditemukan aset di Indonesia, pengadilan dapat melakukan sita eksekusi, melelang aset, dan menggunakan hasil lelang untuk memenuhi hak pekerja," ujarnya. Arnando juga membuka opsi pidana. Jika terdapat indikasi penggelapan hak pekerja atau itikad tidak baik dari pengurus perusahaan, laporan dapat diajukan kepada penyidik Polda Maluku Utara. Namun, para peserta forum menilai jalur litigasi domestik saja tidak cukup ketika entitas yang bertanggung jawab beroperasi di yurisdiksi asing. Di sinilah kebutuhan akan mekanisme lintas batas menjadi mendesak. Meski tidak menghasilkan eksekusi langsung, Arnando menekankan bahwa tekanan reputasi terhadap perusahaan multinasional melalui jaringan serikat pekerja global dapat menjadi alat yang efektif. Mekanisme ini relevan mengingat Newmont Corporation, sebagai entitas yang kini berada di puncak struktur kepemilikan pasca-akuisisi Newcrest, terdaftar di New York Stock Exchange dan tunduk pada standar pelaporan ESG internasional yang semakin ketat.

Intervensi Politik dan Harapan Baru

Pakar Kebijakan Publik, Trubus Ardiansyah, menilai penyelesaian kasus ini juga memerlukan terobosan politik di tingkat nasional, bukan hanya proses hukum semata. "Coba aja didorong ke sana, dikirim surat resmi kepada Presiden. Apalagi sekarang ada Said Iqbal yang diangkat menjadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Barangkali bisa menjembatani sampai ke Presiden," ujar Trubus. Pernyataan ini mencerminkan realitas bahwa penyelesaian sengketa perburuhan berskala besar di Indonesia kerap membutuhkan intervensi politik di samping proses ajudikasi formal. Kondisi ini, menurut para pengamat, menunjukkan perlunya penguatan kelembagaan di sektor ketenagakerjaan. Dalam BIG Strategic Forum, disimpulkan bahwa penanganan kasus NHM akan menjadi preseden penting. Kasus ini akan menjadi tolok ukur bagaimana Indonesia memastikan kewajiban sosial perusahaan asing tetap terpenuhi, meskipun struktur kepemilikan berubah melalui transaksi internasional yang kompleks.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar